Marsinah, Pahlawan Nasional Buruh yang Menginspirasi

admin.aiotrade 10 Nov 2025 3 menit 14x dilihat
Marsinah, Pahlawan Nasional Buruh yang Menginspirasi

Presiden Prabowo Subianto Mengangkat Marsinah sebagai Pahlawan Nasional

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memberikan gelar pahlawan nasional kepada aktivis buruh ternama, Marsinah. Penghargaan ini diberikan dalam upacara penganugerahan gelar pahlawan nasional 2025 yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (10/11/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membacakan pengumuman penganugerahan gelar tersebut. Ia menyebutkan bahwa almarhumah Marsinah adalah tokoh dari Provinsi Jawa Timur. Gelar pahlawan nasional kemudian diserahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto kepada ahli waris Marsinah, yang diusulkan dari wilayah Jawa Timur.

Profil Marsinah

Marsinah lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Ia merupakan anak kedua dari tiga bersaudara, dengan kakaknya bernama Marsini dan adiknya Wijiati. Ayahnya bernama Astin, sedangkan ibunya Sumini.

Marsinah bekerja sebagai buruh di PT Catur Putra Surya (CPS), sebuah pabrik arloji di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Sebelum bekerja di pabrik arloji, ia pernah bekerja di pabrik plastik SKW di kawasan industri Rungkut. Namun, gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Untuk menambah penghasilan, Marsinah juga menjual nasi bungkus seharga Rp 150 per bungkus di sekitar pabrik.

Kasus Pembunuhan Marsinah

Kasus pembunuhan Marsinah dimulai pada 3-4 Mei 1993 ketika para buruh pabrik arloji PT CPS melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut hak-hak mereka. Dari 12 tuntutan, 11 di antaranya dikabulkan, kecuali pemecatan Unit Kerja SPSI di PT CPS. Hasil perundingan ini tertuang dalam Surat Persetujuan Bersama.

Pada 5 Mei 1993, 13 buruh dipanggil oleh Kodim 0816 Sidoarjo dan diminta mengundurkan diri dari PT CPS, dengan alasan tidak lagi dibutuhkan. Mereka yang menolak mendapatkan intimidasi dan tindakan represif. Mendengar hal ini, Marsinah menulis surat untuk rekan-rekannya yang berisi petunjuk bagaimana menjawab interogasi. Ia juga berjanji akan membawa kasus ini ke paman di Kejaksaan Surabaya jika mereka diancam.

Pada hari yang sama, 5 Mei 1994, Marsinah dan seorang temannya mengirimkan surat protes kepada PT CPS. Setelah itu, mereka pulang dan berkunjung ke rumah temannya. Pada malam harinya, pukul 22.00, Marsinah pergi entah ke mana dan tidak pernah terlihat lagi oleh rekan-rekannya.

Pada 8 Mei 1993, jasad Marsinah ditemukan di sebuah gubuk di kawasan hutan Desa Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Tubuhnya penuh luka dan berlumuran darah, menunjukkan adanya kekerasan dan penyiksaan sebelum dibunuh.

Penyelidikan dan Hukuman

Peristiwa kematian Marsinah menarik perhatian publik dan Presiden Soeharto saat itu. Dalam satu bulan pertama penyelidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 142 orang. Puncaknya terjadi pada 1 November 1993 dini hari, saat satuan intelijen menculik delapan orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan Marsinah. Salah satu yang diculik adalah pemilik pabrik, Judi Susanto.

Judi Susanto dan tujuh orang lainnya mengalami siksaan berat untuk memaksa mereka mengakui keterlibatan dalam pembunuhan Marsinah. Selama proses penyelidikan, disebutkan bahwa Suprapto, seorang pekerja di bagian kontrol PT CPS, menjemput Marsinah dengan sepeda motornya. Marsinah kemudian dibawa ke rumah Judi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari disekap, Marsinah disebut dibunuh oleh Suwono, seorang satpam di PT CPS.

Akhirnya, Judi Susanto dijatuhi vonis 17 tahun penjara. Beberapa staf PT CPS juga dihukum antara empat hingga 12 tahun. Namun, Judi Susanto mengklaim tidak terlibat dalam pembunuhan Marsinah dan hanya dijadikan kambing hitam. Ia naik banding dan akhirnya dibebaskan. Demikian pula dengan para staf PT CPS yang dihukum, mereka juga naik banding hingga dibebaskan sepenuhnya oleh Mahkamah Agung.

Setelah itu, kasus pembunuhan Marsinah tidak menemui titik terang dan menjadi salah satu catatan pelanggaran HAM di Indonesia.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan