
Penyerapan Rumah Subsidi Hingga November 2025 Mencapai 221 Ribu Unit
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan bahwa penyerapan rumah subsidi hingga 15 November 2025 mencapai 221 ribu unit dari total alokasi 350 ribu unit untuk tahun ini. Ia menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan yang diberikan oleh pengembang, perbankan, dan Tapera. "Ekosistem perumahan harus kompak. Terus bekerja semangat mengejar target hingga akhir tahun," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap pembangunan rumah subsidi. "Pengembang adalah jembatan antara negara dan rakyat dalam merealisasi anggaran untuk membantu masyarakat kecil. Kepercayaan nomor satu, kepuasan pelanggan nomor satu," tambahnya.
Program KPP dan FLPP sebagai Bentuk Keberpihakan Pemerintah
Dalam kesempatan sebelumnya, Ara mengungkapkan bahwa program Kredit Program Perumahan (KPP) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) merupakan bentuk keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo di sektor perumahan. FLPP adalah program subsidi pembiayaan perumahan yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah membeli rumah dengan skema KPR bersubsidi.
Lewat program ini, pemerintah memberikan dana murah kepada bank penyalur agar masyarakat dapat memperoleh rumah dengan suku bunga rendah, uang muka ringan, dan tenor panjang. Pengelolaan FLPP yang dilaksanakan oleh BP Tapera telah berjalan sejak 2010 dan terus diperbarui untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian yang terjangkau.
KPP: Dukungan untuk UMKM dan Pelaku Usaha
Sementara itu, KPP dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025. KPP merupakan kredit pembiayaan modal kerja dan/atau kredit pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung capaian program prioritas di bidang perumahan.
Pihak yang berhak menerima KPP dari sisi penyediaan antara lain UMKM atau pelaku usaha, seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor, dan pedagang bahan bangunan. Dana KPP dimanfaatkan dari sisi penyediaan, misalnya untuk penyediaan tanah serta pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.
Dari sisi permintaan, KPP bisa dimanfaatkan, misalnya, untuk pembelian rumah, pembangunan rumah, dan renovasi guna mendukung kegiatan usaha.
Peninjauan oleh Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah mengecek penyerapan kuota rumah subsidi melalui program FLPP sebanyak 350 ribu unit pada tahun ini. Ia mengingatkan Menteri PKP Maruarar Sirait untuk tidak jemawa supaya target penyaluran tetap berjalan maksimal. “Saya akan lihat akhir bulan seperti apa. Kalau bagus, ya kami tidak pindahkan uangnya. Tapi, kalau ada masalah, kami pindahkan ke tempat lain dulu,” ujarnya pada pertengahan Oktober 2025.
Purbaya menyebutkan bahwa Kementerian PKP optimistis target penyaluran 350 ribu rumah subsidi dari program FLPP bisa tersalurkan semuanya. Ia mendukung keinginan ini supaya target pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam mendapatkan rumah juga bisa tercapai.
Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.