
Penyidik KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Gubernur Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau Abdul Wahid. Operasi ini dilakukan pada Senin (10/11/2025), mulai pukul 11.00 hingga 16.30 WIB. Meski demikian, Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, membantah adanya penggeledahan tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Hariyanto, KPK hanya datang untuk meminta data terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang sedang ditangani. Ia mengatakan bahwa kehadiran tim penyidik hanya sebatas berdiskusi atau ngobrol-ngobrol biasa.
Penggeledahan ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan oleh KPK dalam kasus ini. Saat menyambangi kantor Gubernur, tim penyidik menggunakan delapan unit mobil dan langsung masuk ke gedung bertingkat tiga tersebut dengan pengawalan dari personel Brimob Polda Riau bersenjata.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa dalam rangkaian penyidikan untuk mencari dan menemukan barang bukti sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Sekretaris Daerah Pemprov Riau, Raja Faisal. Pemeriksaan terhadap dua pejabat tersebut dilakukan setelah penggeledahan selesai.
Kasus OTT yang Menyeret Banyak Orang
Kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid telah menyeret sejumlah orang. Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Senin (3/11/2025), KPK menangkap 10 orang. Di antaranya adalah:
- Gubernur Riau Abdul Wahid
- Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan
- Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda
- Tata Maulana, yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid
Selain itu, satu orang lainnya, yaitu Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, menyerahkan diri pada Selasa (4/11/2025) petang.
Dasar Hukum yang Digunakan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses Penyidikan Terus Berjalan
KPK terus memperluas penyidikan terkait kasus ini. Proses pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi terkait akan terus berlangsung. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh fakta dan bukti dapat terungkap secara transparan dan akurat.
Penyidik KPK juga akan terus meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Tujuannya adalah untuk memperkuat dasar hukum dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.