Kasus AKP Nundarto: Dari Kapolsek ke PTDH

AKP Nundarto, mantan Kepala Sektor Polisi (Kapolsek) Brangsong, kini harus menghadapi konsekuensi terberat dari perbuatannya. Ia diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri setelah tertangkap basah bermalam di rumah seorang janda berinisial Y. Peristiwa ini menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat dan instansi terkait.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Sidang Kode Etik yang Menentukan Nasib
Sidang kode etik yang dilakukan di Polda Jawa Tengah pada Rabu (20/10/2025) berlangsung tertutup. Hasilnya, AKP Nundarto dinyatakan bersalah atas pelanggaran etika yang sangat serius. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syarifuddin Zuhri dari Kepala Bagian Opsnal Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jateng.
Selama proses sidang, tujuh saksi dihadirkan, termasuk istri sah dan selingkuhan AKP Nundarto. Hakim memutuskan bahwa tindakan pelanggar telah mencoreng citra Polri. Selain itu, AKP Nundarto masih dalam ikatan perkawinan sah tetapi melakukan perselingkuhan yang ditangkap basah oleh warga.
Penjelasan dari Kabid Humas Polda Jateng
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa hukuman maksimal yang bisa diberikan adalah PTDH. Namun, keputusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim melalui Komisi Sidang Kode Etik Kepolisian.
"Ya nanti yang memutuskan komisi etik," ujar Artanto. Ia juga menegaskan bahwa semua anggota Polda Jateng harus mematuhi etika dan sopan santun di masyarakat. "Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi kode etik dan tentunya sanksi moral dari masyarakat," tambahnya.
Peristiwa Penggerebekan yang Membuat Viral
Peristiwa penggerebekan AKP Nundarto terjadi di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Warga curiga karena AKP Nundarto kerap bermalam di rumah janda tersebut. Akhirnya, warga melakukan penggerebekan di rumah Y pada Jumat (19/9/2025).
Saat ditangkap, AKP Nundarto tidak melakukan perlawanan. Ia digiring ke Kantor Kepala Desa setempat dan mengakui perbuatannya. Video pendek yang direkam oleh warga menjadi bukti bahwa ia diduga sedang berbuat mesum dengan Y.
Diduga Sudah Setahun Menjalin Asmara
Menurut informasi yang beredar, AKP Nundarto diduga sudah setahun menjalin hubungan asmara dengan Y, guru PAUD. Namun, warga tidak berani mengambil tindakan karena belum ada bukti yang kuat. Pada hari penggerebekan, warga sepakat untuk mengintai dan akhirnya berhasil menangkap AKP Nundarto.
Proses Hukum dan Banding
Setelah hasil putusan sidang kode etik diterima, AKP Nundarto mengajukan banding. "Iya dia mengajukan banding," kata Artanto. Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mendalami potensi pidana dalam kasus ini.
Rekomendasi dan Pembinaan Anggota
Artanto juga menyampaikan pesan kepada seluruh anggota Polda Jateng agar mematuhi etika dan norma yang berlaku. Ia menekankan pentingnya pembinaan mental dan rohani, baik agama maupun penyuluhan sosialisasi. "Dan, bagi anggota yang bermasalah dan melakukan pelanggaran tentunya harus dilakukan tindakan tegas agar tidak menjadi contoh bagi yang lain bahwa hal itu adalah hal yang melanggar," ujarnya.
Konsekuensi yang Mengancam Karier
Akibat dari perbuatan ini, AKP Nundarto dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek. Jabatan ini merupakan posisi penting dalam sistem kepolisian, bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan.
Kini, nasib AKP Nundarto sepenuhnya ditentukan oleh Komisi Sidang Kode Etik Kepolisian. Meski ia mengajukan banding, proses sidang kode etik akan dilakukan secepatnya karena menjadi atensi pimpinan.