Nasib Karir AKP Nundarto yang Dipecat Setelah Terbukti Berzina dengan Janda
Kasus yang melibatkan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nundarto kini menjadi sorotan publik setelah ia dipecat dari kepolisian. AKP Nundarto, mantan Kapolsek Brangsong, kini terancam menghadapi sanksi paling berat dalam sistem kode etik kepolisian, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Peristiwa ini bermula dari aksi tak terpuji yang dilakukannya, yaitu bermalam di rumah seorang janda berinisial Y.
Sidang Etik yang Diadakan Secara Rahasia
Sidang etik terhadap AKP Nundarto digelar secara tertutup di Polda Jateng pada Rabu (20/10/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syarifuddin Zuhri. Selama proses sidang, tujuh saksi diperiksa, termasuk dua orang yang merupakan istri sah dan selingkuhan Nundarto. Hasil sidang menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan yang mencoreng citra Polri.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, tindakan AKP Nundarto sebagai Kapolsek telah merusak citra polisi baik secara etik maupun moral. Selain itu, pelaku masih memiliki ikatan pernikahan sah namun melakukan perselingkuhan yang ditangkap basah oleh warga.
Aksi yang Dilakukan Berulang Kali
Dari hasil pemeriksaan penyidik Propam, AKP Nundarto mengakui perbuatannya. Ia kemudian ditahan atau penempatan khusus sejak Senin, 22 September 2025. Warga sekitar mengatakan bahwa AKP Nundarto sering kali mengendap-endap ke rumah janda tersebut. Akhirnya, warga resah dan melakukan penggerebekan.
Perwira polisi ini ditangkap basah oleh warga sekitar yang sudah mengincarnya sejak lama. Penggerebekan dilakukan di rumah Y, seorang janda yang bekerja sebagai guru PAUD. Saat ditangkap, AKP Nundarto tidak melakukan perlawanan berarti. Ia kemudian digiring ke Kantor Kepala Desa setempat.
Penyebab Terjadinya Penggerebekan
Sekretaris Desa Tunggulsari, Arif Setyawan, menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari kecurigaan masyarakat. Awalnya, AKP Nundarto datang ke Desa Tunggulsari untuk mengamankan demo warga yang menyoroti izin tambang galian C. Setelah demo selesai, ia tidak kembali ke markas dan diam-diam menyelinap ke rumah Y.
Warga yang masih ada di lokasi melihatnya masuk ke rumah Y. Versi dari RT menyebut bahwa ada laporan dari pemuda yang berada di pinggiran jalan. Akhirnya, RT mengajak warga untuk mengintai rumah Y. Pada dini hari, mereka menemukan AKP Nundarto di dalam rumah Y.
Video Bukti yang Mengungkap Perbuatan Mesum
Video berdurasi 16 detik sebelum penggerebekan menjadi bukti bahwa AKP Nundarto sempat diduga mesum dengan Y. Menurut Solikhin, warga sekitar, AKP Nundarto tidak tahu bahwa warga sudah mencurigai dan mengintainya.
Diduga Sudah Setahun Menjalin Asmara
AKP Nundarto, Kapolsek Brangsong, diduga sudah setahun menjalin asmara dengan Y, guru PAUD. Namun, warga tidak berani mengambil tindakan karena belum ada bukti yang kuat. Pada Jumat (19/9/2025), warga sepakat mengintai AKP Nundarto. Setelah bertugas mengamankan jalannya demo masyarakat yang menyoroti aktivitas galian C, AKP Nundarto mendatangi kediaman janda anak dua itu.
Warga yang sudah lama ingin mencari bukti mengintai diam-diam. Alhasil, ketika lagi asyik berduaan, AKP Nundarto digerebek. Ia tak bisa berkutik karena sempat direkam oleh warga di dalam rumah Y.

Banding dan Proses Hukum Lanjutan
Setelah mendengar hasil putusan sidang, AKP Nundarto mengajukan banding. Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mendalami potensi pidana dalam kasus ini. Artanto mengungkap bahwa hukuman maksimal sidang kode etik berupa PTDH. Namun, keputusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim dalam Komisi Sidang Kode Etik Kepolisian.
Artanto juga berpesan kepada seluruh anggota Polda Jateng agar mematuhi etika dan sopan santun di masyarakat. Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi kode etik dan tentunya sanksi moral dari masyarakat. Untuk mencegah pelanggaran, pihaknya meningkatkan pembinaan mental dan rohani serta penyuluhan sosialisasi kepada anggota.
Dampak dari Perbuatan AKP Nundarto
Akibat perbuatannya, AKP Nundarto dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek. Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menyebut bahwa AKP Nundarto telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek. Kasus ini berbuntut pada pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).
"Ya (AKP Nundarto) mengakui perbuatannya. Ia ditahan di Rutan Polda Jateng selama 30 hari sejak dua hari lalu untuk menjalani sidang kode etik dengan hukuman paling berat berupa PTDH," ujar Artanto. Meski demikian, keputusan akhir mengenai nasib AKP Nundarto akan ditentukan oleh majelis hakim melalui Komisi Sidang Kode Etik Kepolisian.
Proses sidang kode etik bakal dilakukan secepatnya karena sudah menjadi atensi pimpinan.