
Sandra Dewi Kembali Jadi Sorotan Setelah Gugat Negara
Lama tidak terlihat di media, bahkan unggahan Instagramnya terakhir kali tercatat pada 2024, Sandra Dewi kembali mencuri perhatian publik. Setelah resmi menjadi istri dari Harvey Moeis, seorang terpidana korupsi tambang timah, ia dengan berani menggugat balik negara.
Gugatan ini dilakukan sebagai bentuk keberatan terhadap penyitaan aset yang sebelumnya dikaitkan dengan kasus korupsi sang suami. Bagaimana kronologi gugatan ini? Simak penjelasannya berikut ini.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kejagung Digugat oleh Sandra Dewi
Melalui kuasa hukumnya, Sandra Dewi secara resmi mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 7/PID.SUS/Keberatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam perkara ini, tiga nama menjadi pemohon: Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi termohon dalam perkara tersebut.
Kekeuh Aset Bukan Hasil Korupsi
Dalam permohonannya, Sandra Dewi bersikukuh bahwa aset-aset yang disita negara bukanlah hasil tindak pidana korupsi, melainkan miliknya secara sah. Menurutnya, beberapa aset tersebut berasal dari hasil kerja pribadi, endorsement, atau hadiah. Bahkan, sudah diatur dalam perjanjian pisah harta (prenup) sebelum menikah dengan Harvey Moeis.
Kejagung Tak Gentar
Menanggapi langkah hukum tersebut, pihak Kejagung menyatakan tidak mempermasalahkannya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan, jaksa akan siap membuktikan dasar penyitaan di pengadilan. Ia menambahkan, pengajuan keberatan oleh pihak ketiga sah-sah saja, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, Kejagung memilih untuk bersikap terbuka, sekaligus menghormati keputusan majelis hakim yang nantinya akan memutuskan apakah aset tersebut akan dikembalikan atau tetap dirampas negara.
Harvey Divonis 20 Tahun Penjara
Sementara itu, kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Harvey pada 1 Juli 2025, memperkuat putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan.
Harvey, yang disebut mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam praktik korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah PT Timah Tbk pada periode 2015–2022, dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun lebih. Tak hanya itu, majelis hakim juga memperberat kewajiban Harvey untuk membayar uang pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Jika tidak mampu melunasinya dalam sebulan sejak putusan inkrah, jaksa berhak menyita dan melelang aset-aset miliknya — termasuk aset yang sempat diklaim Sandra Dewi.
Daftar Aset yang Disita Negara Hingga Bikin Nyap-nyap
Dalam daftar penyitaan yang dilakukan Kejagung, sejumlah barang mewah ikut terseret. Mulai dari perhiasan emas, logam mulia, tas-tas branded, tanah, hingga mobil mewah yang disebut sebagai hadiah dari Harvey kepada istrinya.
Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menyetujui penyitaan tersebut, dengan pertimbangan aset itu masih terkait hasil tindak pidana.