
Komisi III DPR RI masih terus membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Proses ini dilakukan dengan menerima masukan dari berbagai pihak, baik lembaga pemerintah maupun masyarakat sipil. Selain itu, rapat-rapat yang dihadiri oleh tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) juga rutin digelar untuk memastikan kesesuaian antara RKUHAP dengan kebutuhan hukum yang ada.
TRADING OTOMATIS 24 JAM
– TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget (Next: OKX, Tokocrypto & Saham).
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart
- Tidur/Sibuk, transaksi jalan
Sebelum dimasukkan ke dalam Timus dan Timsin, daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHAP yang disusun oleh pemerintah telah selesai pada 10 Juli. Secara teknis, hasil pembahasan DIM tersebut seharusnya dibawa ke Timus dan Timsin, lalu dilanjutkan ke Komisi III untuk pengesahan tingkat I, dan akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Namun, hingga Senin (10/11), Komisi III masih meminta masukan dari berbagai lembaga publik terkait substansi RKUHAP. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyempurnaan RKUHAP masih terus berlangsung. Lantas, sebenarnya sampai mana pembahasan RKUHAP ini? Kapan akan disahkan?

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menjelaskan bahwa RKUHAP tetap ditargetkan untuk disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini. Menurut Tandra, Komisi III berharap RKUHAP mulai berlaku bersama KUHP yang akan mulai berlaku pada awal tahun depan.
“Ya harus (disahkan tahun ini), karena 3 Januari KUHP berlaku,” ucap Tandra saat ditemui di Jakarta, Rabu (12/11).
Menurut Tandra, RKUHAP nantinya sah-sah saja bila langsung diberlakukan tanpa adanya sosialisasi. Berbeda dengan KUHP yang butuh dua tahun semenjak disahkan baru berlaku.
“Kalau yang undang-undang materiil perlu (sosialisasi), karena ada perubahan yang signifikan. Kalau KUHAP sih enggak ada perubahan yang signifikan karena kita hanya melandasi itu agar KUHP yang dulunya bersifat retributif menjadi restoratif. Maka budaya dari penyidik aparat penegak hukum harus berubah,” ucap Tandra.
“Sistemnya harus berubah, semua harus berubah, itu aja,” tambahnya.

Terkait masukan-masukan dari publik, Tandra mengatakan akan dibahas bersamaan dengan pembahasan hasil kerja Timus-Timsin hari ini.
“Hari ini kita bahas,” ucap Politikus Golkar itu.
Menurutnya, ada beberapa masukan dari publik yang akan dimasukkan ke dalam RKUHAP. Namun, Tandra tidak bisa membeberkannya secara rinci.
“Ada hal-hal yang disampaikan oleh lembaga-lembaga masyarakat, swadaya dan sebagainya, kita tampung, mengenai bukti elektronik, ada beberapa hal yang saya lupa,” ucap Tandra.
“Pokoknya kira-kira gitu, nah kita bahas. Tetapi secara prinsip batang tubuh dari undang-undang ini sudah ada. Jadi tinggal kita bahas beberapa hal, kemudian bisa dibawa ke paripurna,” tambahnya.
Menurut Tandra, Komisi III akan mengebut pembahasan RKUHAP di masa sidang kali ini agar bisa segera sah di paripurna.
“Kita akan kerja maraton,” tandasnya.