Masturo, Ulama Bekasi Terlibat Persetubuhan Anak Angkat dan Ponakan

admin.aiotrade 01 Okt 2025 3 menit 14x dilihat
Masturo, Ulama Bekasi Terlibat Persetubuhan Anak Angkat dan Ponakan

Ulama Terkenal di Kabupaten Bekasi Ditangkap atas Tuduhan Pencabulan dan Persetubuhan

Masturo Rohili (52), seorang ulama terkenal di Kabupaten Bekasi, ditangkap oleh polisi setelah dituduh melakukan tindakan asusila terhadap dua wanita muda. Korban yang menjadi pelaku adalah keponakan dan anak angkatnya sendiri, yang mengalami tindakan tidak senonoh sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kasus ini semakin memicu perhatian publik setelah dua korban diwawancara dalam sebuah podcast oleh dr Richard Lee. Bahkan, dr Richard Lee menyediakan pengacara untuk mendampingi korban dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Setelah menerima laporan dari korban, Polres Metro Bekasi menangkap Masturo Rohili, yang dikenal sebagai tokoh agama yang memiliki pengaruh di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap dua wanita, yaitu ZA (22) yang merupakan anak angkatnya, dan SA (21), yang merupakan keponakannya.

Masturo selama ini dikenal sebagai sosok religius dan berpengaruh di lingkungan masyarakat. Namun, kasus ini membuatnya menjadi sorotan. Ia ditangkap pada 23 September 2025 dan saat ini sudah ditahan.

Awal Mula Kasus Terkuak

Kasus ini pertama kali terungkap ketika ZA, yang kini berusia 22 tahun, melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 7 Juli 2025. Laporan ini membuka jalan bagi penyelidikan yang melibatkan enam orang saksi serta sejumlah barang bukti seperti ponsel, flashdisk, video, rekaman suara, dan tangkapan layar percakapan antara korban dan tersangka.

"Kami telah menetapkan dan menahan tersangka MR sejak empat hari lalu. Saat ini baru ditampilkan karena kami ingin memperkuat keterangan dan bukti-bukti," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, dalam konferensi pers pada Senin (29/9/2025).

Saat dihadirkan ke publik di lobi Mapolres Metro Bekasi, Masturo tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker, dengan tangan diborgol. Namun, ia memilih diam ketika ditanya wartawan mengenai kasus yang menjeratnya.

Menurut keterangan polisi, tindakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Masturo berlangsung sejak korban berusia belasan tahun, ketika duduk di bangku SMP hingga kuliah. Bahkan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi ekonomi korban untuk memengaruhi mereka dan memaksa mengirimkan video tidak senonoh.

Kronologi Kejadian

  • 7 Juli 2025: Korban ZA melaporkan kasus pencabulan ke Polres Metro Bekasi. Dalam laporannya, ZA mengaku telah mengalami pelecehan seksual sejak duduk di bangku SMP hingga kuliah.
  • Juli–September 2025: Polisi melakukan penyelidikan intensif, memeriksa enam orang saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel dan flashdisk.
  • 23 September 2025: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menyatakan bahwa Masturo Rohili telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal ini.
  • 27 Juni 2025: Peristiwa pencabulan terakhir yang dilaporkan terjadi pada tanggal ini. ZA, yang baru selesai mandi, kembali menjadi korban.
  • 29 September 2025: Polres Metro Bekasi secara resmi menghadirkan Masturo Rohili ke publik. Ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye, masker, dan tangan diborgol.

Modus dan Dampak

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencabulan dan persetubuhan dilakukan sejak korban masih berusia 14 dan 13 tahun. Masturo diduga memanfaatkan keterbatasan finansial korban untuk memengaruhi dan mengendalikan mereka. Ia bahkan memaksa korban untuk mengirimkan video tidak senonoh sebagai bentuk manipulasi dan kontrol.

Status Hukum

Tersangka dijerat dengan beberapa pasal berat:

  • Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 15 huruf A UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
  • Pasal 8 huruf A jo Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 15 tahun penjara.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan