Masyarakat Adat Nagari Lasi Larang 'Mamikek' di Lereng Gunung Marapi

admin.aiotrade 20 Okt 2025 3 menit 16x dilihat
Masyarakat Adat Nagari Lasi Larang 'Mamikek' di Lereng Gunung Marapi
Masyarakat Adat Nagari Lasi Larang 'Mamikek' di Lereng Gunung Marapi

Aturan Adat Lasi Larang Perburuan Burung di Sekitar Gunung Marapi

Di Nagari Lasi, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, masyarakat adat mengambil langkah penting dalam menjaga kelestarian alam. Mereka mengukuhkan aturan pelarangan mamikek atau penangkapan dan perburuan beberapa jenis burung di sekitar lereng Gunung Marapi.

Ketua Kerapatan Ada Nagari (KAN) Lasi AKBP Jamalul Ihsan Datuak Sati mengungkapkan bahwa ide awal dari aturan ini muncul karena warga lama tidak lagi melihat satwa jenis burung secara rutin. "Dulu suara burung menjadi pertanda dan semacam warisan alam, tetapi sekarang justru langka," ujarnya saat acara pengukuhan di nagari setempat.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Aturan adat pelarangan berburu burung di kawasan Gunung Marapi disepakati oleh 60 orang Datuak Ninik Mamak yang baru saja dilantik di Lasi. Beberapa jenis burung yang dilarang diburu antara lain murai, bondo, panokek, barabah, tampuo, punai, sikikih, balam, situpang, dan sejumlah jenis lainnya.

Bagi yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi adat. Untuk warga luar Lasi, sanksinya adalah denda satu emas. Sedangkan untuk internal masyarakat, hukumannya berupa perampasan aset alat berburu dan pemanggilan Datuk.

Selain pelarangan berburu burung, Nagari Lasi juga mengatur upaya pelestarian alam dengan batasan pemotongan pohon. Selain itu, anak kemenakan yang akan menikah diwajibkan untuk menanam pohon.

Pencanangan aturan masyarakat ini didukung pemerintah daerah setempat dengan disaksikan perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Antonius Vevri menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat luar biasa dan sejalan dengan program kerja BKSDA Sumbar.

"Ini kegiatan yang luar biasa dan sejalan dengan program kerja BKSDA Sumbar bahwa penanganan konservasi ini berada di kawasan taman wisata alam (TWA) Marapi," ujar Antonius Vevri.

Ia menegaskan bahwa BKSDA bangga karena program ini muncul langsung dari inisiasi masyarakat yang memberikan dampak positif bagi kelestarian lingkungan.

"Sangat positif sekali, ini merupakan yang pertama di Sumbar. Terima kasih kepada masyarakat Lasi khususnya para tokoh adat," tutupnya.

Jenis-Jenis Burung yang Dilarang Diburu di Lasi

Berikut adalah beberapa jenis burung yang dilarang diburu di wilayah Nagari Lasi:

  • Murai
  • Bondo
  • Panokek
  • Barabah
  • Tampuo
  • Punai
  • Sikikih
  • Balam
  • Situpang
  • Jenis lainnya

Sanksi yang Diberlakukan

Masyarakat adat Lasi menetapkan sanksi terhadap pelanggar aturan:

  • Untuk warga luar Lasi: denda satu emas
  • Untuk warga internal: perampasan aset alat berburu dan pemanggilan Datuk

Upaya Pelestarian Alam di Nagari Lasi

Nagari Lasi juga memiliki aturan tambahan dalam menjaga kelestarian alam:

  • Batasan pemotongan pohon
  • Anak kemenakan yang akan menikah diwajibkan untuk menanam pohon

Dukungan Pemerintah Daerah

Pencanangan aturan ini mendapat dukungan dari pemerintah daerah setempat, termasuk perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Antonius Vevri menyambut baik inisiatif masyarakat Lasi.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan