
Undang-Undang Perlindungan Bahasa Budaya Pyongyang di Korea Utara
Pada tahun 2023, pemerintah Korea Utara mengumumkan penerapan Undang-Undang Perlindungan Bahasa Budaya Pyongyang. Undang-undang ini bertujuan untuk memperkuat identitas budaya dan bahasa nasional dengan menekankan pentingnya penggunaan bahasa yang dianggap murni dan sesuai dengan prinsip juche, yaitu ideologi yang mengutamakan kemandirian dan kebangsaan.
Dalam pasal 2 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa penggunaan sebutan "Oppa" untuk memanggil lawan jenis harus "dihapuskan sebagai sisa-sisa bahasa negara boneka." Sebutan ini umum digunakan dalam budaya populer Korea Selatan dan dianggap oleh pihak Korea Utara sebagai simbol pengaruh asing yang tidak diinginkan. Pemakaian kata-kata seperti ini dinilai sebagai bentuk penyelewengan terhadap nilai-nilai tradisional dan kebudayaan murni Korea Utara.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Selain itu, pasal 22 dari undang-undang ini juga mengkritik intonasi khas Korea Selatan. Intonasi tersebut dinilai "lemah, manja, dan menjijikkan" karena cenderung menyeret suara ke atas di akhir kalimat. Hal ini dianggap sebagai cara berbicara yang tidak pantas dan tidak mencerminkan martabat bangsa.
Kabar tentang undang-undang ini pertama kali diketahui melalui karya Profesor Kim Youngyun dari Universitas Kim Il Sung. Dalam bukunya yang berjudul "Kebenaran Ide Pemimpin Terkasih Kim Jongun tentang Penghapusan Unsur Bahasa Asing dalam Kehidupan Berbahasa," ia menjelaskan bahwa setiap warga negara harus berbicara dan menulis berdasarkan bahasa budaya Pyongyang, serta menolak semua unsur bahasa asing.
Kim Youngyun menegaskan bahwa bahasa budaya Pyongyang adalah warisan ideologis dan spiritual bangsa yang mencerminkan sepenuhnya prinsip juche dan sifat nasional. Ia menyatakan bahwa bahasa ini merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa dan harus dipertahankan tanpa campur tangan pengaruh luar.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan ungkapan tidak sopan dan asing akan menurunkan martabat penutur dan menghambat terbentuknya budaya berbahasa yang luhur dan beradab. Menurutnya, bahasa adalah cerminan dari kebudayaan dan pikiran suatu bangsa, sehingga penting untuk menjaga kemurniannya.
Ungkapan "bahasa asing" yang dimaksud dalam undang-undang ini diyakini mengacu pada gaya berbicara ala Korea Selatan. Ini menunjukkan bahwa pihak Korea Utara melihat budaya dan bahasa Korea Selatan sebagai ancaman terhadap identitas mereka sendiri.
Dengan adanya undang-undang ini, Korea Utara semakin menegaskan komitmennya untuk menjaga kekayaan budaya dan bahasa nasional. Hal ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk membatasi pengaruh luar dan memperkuat kesadaran akan kebangsaan.