
Pelaku Ekonomi Kreatif di Cirebon Mengeluh atas Aturan Baru
Sejumlah pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Cirebon mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap keberadaan pasal-pasal yang melarang iklan, promosi, dan sponsorship rokok dalam Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Mereka memohon perlindungan dari Bupati Cirebon karena aturan ini dinilai akan berdampak signifikan pada sektor reklame.
Reklame merupakan salah satu bentuk pemasaran yang sangat efektif karena berada di titik-titik strategis yang mudah dilihat oleh banyak orang. Dengan adanya larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, situasi ini menjadi semakin sulit bagi pelaku usaha.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Salah satu pelaku usaha reklame di Kabupaten Cirebon, Muchtar Kusuma, menjelaskan bahwa pihaknya pernah dilibatkan dalam paparan Rencana Strategi (Renstra) 2025–2029. Pemkab Cirebon menargetkan sektor reklame dapat memberikan kontribusi terhadap pemasukan asli daerah (PAD). Target PAD untuk sektor ini adalah sebesar Rp6,7 miliar atau meningkat sebesar Rp500 juta per tahun.
Larangan Total Penjualan Rokok
Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi, menanggapi isu terkait larangan total penjualan rokok dalam radius 200 meter serta larangan iklan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ia memastikan bahwa fokus rancangan aturan tersebut adalah pelarangan di delapan lokasi.
Dalam Perda KTR yang telah disahkan pada 12 November 2025, delapan lokasi yang dilarang untuk merokok meliputi tempat umum, fasilitas pendidikan, perkantoran, rumah ibadah, taman bermain anak, fasilitas kesehatan, dan angkutan umum. Namun, Imron menegaskan bahwa aturan ini tidak bertujuan untuk melarang masyarakat merokok sepenuhnya, tetapi lebih pada penataan agar warga merokok di lokasi khusus sehingga tidak mengganggu orang lain.
"Tujuannya agar orang yang tidak merokok bisa merasa aman dan nyaman. Ini bukan untuk melarang, tetapi mengatur supaya tidak merugikan orang lain," ujarnya.
Perspektif dari Pelaku Media Kreatif
Di sisi lain, salah satu pelaku media kreatif di Jawa Barat, Mohamad Ade Syafei, menyatakan bahwa industri hasil tembakau (IHT), termasuk di dalamnya sektor ekonomi kreatif, telah dikelilingi banyak aturan. Menurutnya, kontribusi IHT secara ekonomi dan tenaga kerja tidak main-main.
"Regulasi yang terlalu ketat akan berdampak pada periklanan. Toh selama ini, sektor periklanan telah taat pada aturan dan etika pariwara yang juga sangat ketat. Industri periklanan adalah rumah bagi banyak pekerja. Tentu harapannya, regulasinya harus mempertimbangkan sektor periklanan," tuturnya.
Pasca Pandemi Covid-19
Menurut Kang Ijul, seperti panggilan akrabnya, setelah pandemi Covid-19, terjadi kenaikan signifikan dalam industri periklanan, termasuk out of home (OOH) yang tetap bertahan. Namun, jika Perda KTR yang disahkan terlalu mengekang sektor periklanan, tentu akan mengubah lanskap industri ini.
"Iklan dan reklame itu berkaitan erat dengan visibilitas (visual). Maka, ketika ada pelarangan radius, pelaku usaha dan pekerja akan kesulitan. Harapannya, regulasi yang disusun itu harus mempertimbangkan dampak sosio ekonomi, karena sektor periklanan menjadi tempat menggantungkan hidup bagi para pekerja. Domino effectnya besar," tambah Kang Ijul.