
Mediasi Persoalan Hubungan Kerja antara KSP Obor Mas dan Mantan Karyawan
Sebuah proses mediasi yang berlangsung cukup panjang telah berhasil menyelesaikan perselisihan antara pihak perusahaan, yaitu KSP Kopdit Obor Mas, dengan dua mantan karyawan, Aprilyanti Fallo dan Astry Fafo. Proses ini dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada hari Selasa (11/11/2025), mulai pukul 10.00 WITA hingga 18.00 WITA.
Mediasi ini merupakan kelanjutan dari upaya-upaya sebelumnya untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam proses tersebut, para pihak membahas empat tuntutan utama yang diajukan oleh mantan karyawan, yaitu:
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
- Pengembalian ijazah SMA dan SI
- Pengembalian uang seragam
- Pengembalian BPJS Ketenagakerjaan
- Pengembalian sisa saham tabungan
Pihak yang Hadir dalam Mediasi
Dalam mediasi ini, hadir perwakilan dari pemerintah sebagai mediator dan fasilitator. Mereka termasuk Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten TTS, Yosis Banamtuan, serta Mediator Dinas Nakertrans Provinsi NTT, Yeskiel Mboro. Selain itu, hadir juga pengawasan tenaga kerja Provinsi NTT, Kosmas Latu, yang bertindak sebagai moderator bersama Doni Boimau.
Di sisi lain, pihak KSP Obor Mas diwakili oleh Sekretaris II Pengurus, Andreas Mbete, Wakil Ketua Bidang Pengembangan dan Usaha, Aleksius Bartolomeus, Penasehat Hukum, Marianus R. Kala, General Manager Puskopdit Swadaya Utama Maumere, Fransiskus De Fansu, Manajer KSP Obor Mas Cabang TTS, Jefri, serta beberapa karyawan perusahaan.
Sementara itu, dari pihak tenaga kerja, hadir Aprilyanti Fallo dan Astry Fafo, dua mantan karyawan KSP Obor Mas Cabang Utama TTS, yang didampingi oleh Kuasa Hukum mereka, Arman Tanono, serta perwakilan dari Araksi TTS, Maria Selan, dan anggota organisasi tersebut.
Perjalanan Mediasi yang Tidak Mudah
Proses mediasi ini sempat mengalami tiga kali penundaan akibat situasi yang tidak memungkinkan berlangsungnya kesepakatan. Namun, keinginan untuk berdamai tetap terlihat dari kedua belah pihak, sehingga mediasi akhirnya dilanjutkan dan berakhir dengan penyerahan ijazah kepada mantan karyawan.
Andreas Mbete, yang mewakili pihak KSP Obor Mas, menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak pemerintah yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Ia juga memberikan pesan kepada kedua mantan karyawan untuk mencari pekerjaan yang lebih baik di masa depan.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada para Mediator dan Dinas Nakertrans Kabupaten TTS karena telah bersedia memfasilitasi proses ini. Dimana saat ini kita sudah sepemahaman. Marilah kedepan, kita saling membangun kerjasama yang baik dan Obor Mas selalu terbuka. Dan untuk Anak adik berdua, kami menyampaikan Terima kasih, semoga kedepan dapat memperoleh pekerjaan yang baik demi kelangsungan hidup ini," jelasnya pada akhir proses mediasi.
Tanggapan dari Mantan Karyawan
Aprilyanti Fallo, yang mewakili pihak mantan karyawan, menyampaikan terima kasih atas pengembalian ijazah yang telah diberikan. Ia berharap kondisi administrasi yang sulit tidak terjadi lagi di masa depan.
"Kami menyampaikan Terima kasih kepada orang tua kami yang datang jauh untuk menyerahkan ijazah kami dengan selamat dan tidak palsu. Saya berharap hal seperti ini hanya terjadi pada saya dan ibu Astry Fafo saja. Saya berharap manajemen KSP Obor Mas lebih bijak dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan ijazah," ungkapnya.
Hasil Mediasi
Hasil dari mediasi ini tertuang dalam berita acara mediasi. Di mana pihak Obor Mas akan dan telah menyerahkan ijazah SMA dan SI kedua mantan karyawan KSP Obor Mas, uang seragam, BPJS, dan sisa saham tabungan.