Melalui Hati, Nusron Bahas Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

admin.aiotrade 27 Okt 2025 3 menit 16x dilihat
Melalui Hati, Nusron Bahas Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim
Melalui Hati, Nusron Bahas Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

Kolaborasi untuk Mempercepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kalimantan Timur

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan langkah kolaboratif dengan mengumpulkan organisasi masyarakat Islam serta lembaga keagamaan untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Timur (Kaltim). Pertemuan ini digelar pada Jumat (24/10/2025), bertujuan untuk mencari solusi bersama dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masjid dan musala di wilayah tersebut.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pertemuan ini dilakukan sebagai upaya untuk membicarakan dari hati ke hati masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah. Ia menegaskan bahwa sertipikasi tanah dilakukan sebagai upaya menjaga agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Jangan sampai masjid, tempat ibadat yang merupakan rumah Allah, ke depan justru bermasalah,” tegas Menteri Nusron. Menurutnya, banyak masalah tanah wakaf muncul ketika nilai tanah meningkat seiring berkembangnya ekonomi dan pembangunan. Hal tersebut telah terjadi di sejumlah wilayah, terutama di Pulau Jawa, terkait proyek-proyek infrastruktur strategis.

Data tentang Tanah Wakaf di Kaltim

Menurut data yang diperoleh oleh Menteri Nusron, jumlah tanah wakaf yang telah tersertipikasi masih rendah. Kondisi ini juga terlihat di Kaltim, di mana tanah wakaf yang sudah bersertipikat masih berada di bawah standar nasional.

“Untuk masjid baru sekitar 21 persen, sedangkan musala hanya sekitar 10 persen. Dari total 2.915 bidang, baru 291 yang telah bersertipikat,” ungkapnya. Oleh karena itu, Menteri Nusron mengajak seluruh organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait untuk memperkuat sinergi dalam percepatan layanan.

Ia menyebut beberapa elemen yang memiliki peran sentral, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Muhammadiyah. Menteri Nusron menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim dapat dilakukan dalam dua tahun ke depan.

Masalah yang Menghambat Proses Sertipikasi

Selain itu, Menteri Nusron menyoroti banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui KUA. Masalah ini kerap menjadi hambatan dalam proses sertipikasi.

“Hampir semua yang datang ke kantor ini wakafnya bermasalah karena belum punya AIW, padahal masjidnya sudah jadi. Ini banyak sekali terjadi,” ucapnya. Ia meminta seluruh pihak memperkuat koordinasi dan segera menindaklanjuti data yang ada agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa khawatir sengketa lahan di kemudian hari.

Partisipasi Lembaga Keagamaan dan Organisasi Masyarakat

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad. Turut hadir, Pimpinan lembaga organisasi masyarakat Islam di Kaltim yang terdiri dari organisasi Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, Yayasan Hidayatullah, Badan Komunikasi Majelis Taklim Masjid, Forum Kerukunan Umat Beragama, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Kepala Kanwil Kemenag, dan Badan Wakaf Indonesia.

Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah, serta memperkuat kerja sama antara pemerintah dan lembaga keagamaan. Dengan komitmen bersama, diharapkan masalah sertipikasi dapat segera diselesaikan, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan aman dan nyaman.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan