
Polresta Banda Aceh Tegaskan Tindakan Tegas terhadap Pelaku Pencurian dan Perusakan Fasilitas Publik
Polresta Banda Aceh menegaskan akan menindak tegas pelaku pencurian dan perusakan fasilitas publik, khususnya saat situasi bencana. Ancaman hukuman bisa mencapai 7 tahun penjara bagi pelaku kejahatan tersebut. Hal ini dilakukan karena aksi kriminal semacam ini sangat merugikan masyarakat dan menghambat proses pemulihan pasca-bencana.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Parmohonan Harahap SH, menjelaskan bahwa perlindungan terhadap aset pelayanan publik menjadi prioritas utama pihak kepolisian. Ia menekankan bahwa dalam kondisi normal, tindakan pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, perusakan fasilitas publik seperti halte transportasi, instalasi kelistrikan, atau infrastruktur layanan publik lainnya dapat diancam hukuman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan berdasarkan Pasal 406 KUHP.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Namun, jika pelaku memanfaatkan situasi bencana seperti banjir, longsor, gempa bumi, atau tsunami untuk melakukan pencurian, maka ancaman hukumannya lebih berat. Pasal 363 KUHP menetapkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kompol Harahap menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat agar tidak memanfaatkan situasi darurat demi keuntungan pribadi. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan yang merusak atau mencuri fasilitas publik, terlebih saat situasi bencana. Menurutnya, tindakan semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengorbankan keselamatan banyak orang.
“Saat listrik atau air terputus karena ulah Anda, yang menderita dan menjadi korban adalah masyarakat,” ujar Kompol Harahap. “Kepolisian tidak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan, setiap perbuatan yang mengganggu apalagi merusak dan mencuri aset layanan/fasilitas publik akan ditindak dengan tegas.”
Masyarakat Diimbau Jaga Fasilitas Publik
Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas publik yang menjadi tulang punggung kehidupan sehari-hari. Fasilitas seperti listrik, air bersih, jaringan komunikasi, dan transportasi sangat vital, terlebih dalam situasi darurat seperti bencana.
Masyarakat diminta untuk tidak bertindak sendiri jika menemukan aksi pencurian atau perusakan. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengingatkan agar segera melapor ke pihak kepolisian melalui layanan darurat 110 agar tindakan cepat bisa diambil tanpa membahayakan keselamatan warga.
“Dengan melaporkan, anda bukan hanya mencegah kerugian materi, tetapi mungkin telah menyelamatkan nyawa dan harapan banyak orang,” pungkasnya.
Penyebab Pencurian Kabel Gardu Trafo PLN
Sebelumnya, diberitakan bahwa sebanyak 14 kabel gardu trafo milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) hilang dicuri. Asisten Manajer Keuangan dan Umum PLN UP3 Banda Aceh, Ahmad Denri Polman, mengakui adanya pencurian tersebut. Pihaknya sudah melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh.
“Iya, sudah kami laporkan secara resmi ke polisi terkait dugaan pencurian ini,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan bahwa saat ini terkonfirmasi sekitar 14 lokasi mengalami kehilangan kabel trafo yang tersebar di wilayah kerja Unit Layanan Pelanggan Merduati, Lambaro, Keudebing, Syiah Kuala, dan Jantho. Peristiwa pencurian tersebut terjadi sejak 28 November 2025 hingga 14 Desember 2025 di berbagai wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.