
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap insiden Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, yang diberhentikan sementara selama tiga bulan karena meninggalkan wilayahnya saat sedang menghadapi bencana alam berupa banjir dan tanah longsor.
Menurut Tito Karnavian, larangan ini bertujuan agar tidak terjadi lagi kejadian serupa. Ia menyoroti bahwa ramalan cuaca masih menunjukkan adanya curah hujan yang tinggi di berbagai wilayah Indonesia. “Pemerintah berharap tidak terjadi lagi hal yang sama. Kita harus lebih waspada,” ujarnya dalam konferensi pers di Kemendagri Jakarta pada Selasa (9/12).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Tito meminta para kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk lebih serius dalam menangani situasi musim bencana di wilayah masing-masing. Ia menyampaikan instruksi agar semua kepala daerah tetap berada di wilayahnya dan memastikan penanganan bencana berjalan efektif. “Jadi agar bisa betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” tambahnya.
Menurut Tito, ketidakhadiran seorang kepala daerah di tengah situasi darurat dapat mengganggu koordinasi dan memperlambat pengambilan keputusan di lapangan. Struktur pemerintahan di bawah akan kehilangan arah karena banyak keputusan penting membutuhkan persetujuan langsung dari pimpinan.
Selain itu, Tito juga mengingatkan bahwa kepala daerah merupakan ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Jadi rekan-rekan kepala daerah jangan meninggalkan tempat, tangani masyarakat yang terdampak bencana,” pesannya.
Sebelumnya, Kemendagri telah menjatuhkan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan. Mirwan dinyatakan melanggar aturan karena meninggalkan daerahnya saat dalam status darurat bencana.
Tito Karnavian mengungkapkan bahwa surat keputusan (SK) terkait pemberhentian sementara Mirwan MS dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan telah diterbitkan. Sanksi ini mulai berlaku sejak 9 Desember 2025 hingga 9 Maret 2026.
Selain itu, SK lanjutan juga dikeluarkan untuk menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Selama masa skors, Mirwan akan menjalani kegiatan magang dan pembinaan di beberapa unit kerja Kemendagri, salah satunya di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Aturan tentang sanksi bagi kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tercantum dalam Pasal 77 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ketentuan tersebut mengatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin akan dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.