
Kementerian Dalam Negeri dan Keuangan Sepakat, Dana Daerah Harus Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa dirinya dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memiliki tujuan yang sama terkait penggunaan dana daerah. Menurutnya, dana tersebut tidak boleh mengendap di bank, melainkan segera digunakan untuk kepentingan masyarakat.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Perbedaan Data Simpanan Pemda: Hanya Teknis, Bukan Prinsip
Saat ditanya tentang perbedaan data simpanan pemda antara Kemendagri dan Kemenkeu, Tito menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan prinsip antara dua kementerian tersebut. Perbedaan hanya terjadi dalam metode pelaporan.
Ia menegaskan bahwa selisih sekitar Rp18 triliun antara data yang dirilis oleh Kemenkeu dan Kemendagri bersifat wajar. Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, dana simpanan Pemda tercatat sebesar Rp215 triliun. Sementara data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Menkeu menunjukkan angka Rp233 triliun per Agustus 2025.
Tito menjelaskan bahwa selisih dua bulan waktu pelaporan itulah yang menjelaskan perbedaan angka. “Sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun itu sudah dibelanjakan,” ujarnya.
Semangat Bersama untuk Mempercepat Penyerapan Anggaran
Tito juga menegaskan bahwa semangat antara Kemenkeu dan Kemendagri tetap sejalan, yakni sama-sama ingin mempercepat penyerapan anggaran dan memastikan dana daerah memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Hestu Cipto Handoyo, menyatakan sepakat dengan pendapat kedua menteri tersebut soal penggunaan dana daerah. Ia menilai bahwa baik Mendagri maupun Menkeu memiliki semangat yang sama, yaitu memastikan dana daerah tidak menumpuk di perbankan.
“Baik Kemenkeu maupun Kemendagri berupaya memperkuat disiplin fiskal daerah. Perbedaan data jangan diartikan perbedaan arah, karena tujuannya tetap sama: memastikan uang daerah bekerja untuk rakyat, bukan mengendap di rekening,” kata Hestu dalam keterangannya, Sabtu.
Penyebab Perbedaan Data dan Solusi yang Disarankan
Hestu menilai perbedaan angka Rp18 triliun tidak menunjukkan konflik atau penyimpangan, melainkan disebabkan oleh perbedaan teknis dan metodologis dalam pelaporan data. Menurutnya, data BI yang digunakan Menkeu menggambarkan posisi simpanan Pemda di bank pada waktu tertentu, umumnya di akhir bulan.
Sementara data yang digunakan Mendagri melalui SIPD bersumber dari laporan administratif Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), yang bersifat dinamis dan harian, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. “SIPD merekam kondisi kas daerah yang terus bergerak, sementara data BI bersifat posisi tetap (cut-off), jadi wajar jika angkanya berbeda,” tutur Hestu.
Tiga Faktor Utama yang Menyebabkan Selisih Data
Hestu menjelaskan tiga faktor utama yang menyebabkan selisih data, yaitu:
- Perbedaan waktu pelaporan (cut-off date) antara BI dan SIPD.
- Perbedaan definisi akun, di mana rekening tertentu yang masih atas nama Pemda bisa jadi bukan kas daerah operasional.
- Kesalahan input atau keterlambatan pelaporan di daerah karena keterbatasan SDM dan sistem.
Menurut Hestu, semua faktor tersebut bisa diklarifikasi melalui proses rekonsiliasi administratif, tanpa harus diasumsikan sebagai pelanggaran. “Rekonsiliasi data antara ketiga lembaga ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara,” tegas Hestu.
Ia menyarankan agar hasil rekonsiliasi nantinya diumumkan bersama oleh BI, Kemenkeu, dan Kemendagri, sehingga publik mendapatkan data yang sudah tervalidasi dan tidak menimbulkan tafsir berbeda.