
Latar Belakang Polemik Penyetopan Ekspansi Ritel Modern di Desa
Polemik terkait wacana pemerintah untuk menghentikan ekspansi ritel modern dalam membuka gerai baru di wilayah pedesaan semakin memperluas perhatian publik. Inisiatif ini telah berlangsung sejak akhir tahun lalu dan melibatkan dua kementerian utama, yaitu Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi sebagai bagian dari upaya memperkuat Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Isu ini pertama kali muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR pada November tahun lalu. Saat itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyatakan bahwa jumlah gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di desa sudah cukup dan tidak perlu ditambah lagi. Dalam diskusi tersebut, ia menilai kehadiran minimarket modern dapat menekan keberlangsungan warung kecil dan pelaku usaha mikro di desa.
Dua bulan kemudian, Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono juga mengangkat isu serupa dalam sebuah diskusi publik. Gerai Alfamart dan Indomaret dikelola oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) dan PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET). Imbauan ini juga diperuntukkan bagi jaringan ritel modern lainnya.
Tujuan Penguatan Kopdes Merah Putih
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat posisi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih agar menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat desa. Pemerintah ingin koperasi berperan utama dalam distribusi barang kebutuhan sehari-hari di tingkat lokal. Dengan demikian, Kopdes Merah Putih dirancang menjadi pusat distribusi yang menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat desa, mulai dari pupuk, sembako, LPG hingga produk ritel harian.
Peran DPR dalam Mendukung Kebijakan
Menjawab saran dari Mendes, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan dukungannya terhadap usulan Mendes untuk menghentikan ekspansi gerai ritel modern di wilayah pedesaan. Ia menilai langkah tersebut penting guna memberi ruang bagi penguatan Kopdes Merah Putih. Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Lasarus menyebut keberadaan minimarket yang kian menjamur perlu dikendalikan agar tidak menghambat pengembangan ekonomi desa berbasis koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ia meminta pemerintah segera menyiapkan peta jalan yang jelas terkait kebijakan tersebut. “Saya berharap Pak Menteri harus ada roadmap juga, Pak, untuk menghentikan Indomaret dan Alfamart ini. Seperti apa nanti kita pemerintah mengambil ini. Tentu saya yakin Pak Menteri akan berhadapan dengan tantangan yang tidak ringan di luar, ya,” ujar Lasarus.
Pandangan Menkop tentang Dominasi Koperasi
Menkop Ferry Joko Juliantono juga menyatakan hal serupa dalam diskusi publik yang ditayangkan melalui kanal YouTube IDN Times. Ia menyatakan pernah meminta pelaku ritel modern untuk menghentikan ekspansi ke desa dan memberi ruang bagi koperasi desa. “Jadi saya pernah ketemu dengan yang punya retail modern yang sebelah sana, saya bilang stop bikin retail modern di desa, biarkan di desa itu si kooperasi desa yang jualan retail barang-barangnya,” kata Ferry dalam kanal YouTube IDN Times.
Menurut Ferry, perbedaan utama ritel modern dan koperasi terletak pada aliran keuntungan. Jika gerai modern beroperasi di desa, keuntungan usaha dinilai lebih banyak mengalir ke pemegang saham di kota besar. Sebaliknya, koperasi memungkinkan perputaran uang tetap berada di lingkungan desa dan dinikmati kembali oleh masyarakat setempat.
Persiapan Regulasi dan Kerja Sama Antar Kementerian
Menteri Perdagangan Budi Santoso berencana bertemu dengan Mendes untuk membahas usulan pengaturan ekspansi toko ritel modern, khususnya setelah koperasi desa mulai berjalan. “Saya rencananya ketemu Pak Mendes. Saya belum tahu maksudnya seperti apa,” ujar Budi dikutip dari Antara.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan bahwa pengaturan ritel modern sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Adapun penerbitan izin usaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan validasi dari pemerintah daerah.
Penjelasan Mendes tentang Klarifikasi Imbauan
Di tengah sorotan, Yandri kemudian memberikan klarifikasi bahwa pemerintah tidak berencana menutup gerai ritel modern yang sudah beroperasi di desa. Ia menegaskan imbauan tersebut hanya ditujukan untuk menghentikan pemberian izin baru. “Seolah-olah saya ingin menutup Indomaret dan Alfamart yang sudah ada. Tidak ya. Yang kita setop itu, maka saya pakai bahasa setop. Setop ekspansi yang baru. Setop izin yang baru. Kita muliakan, kita sukseskan kooperasi Desa Merah Putih yang dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat keuntungannya nanti. Dan terutama untuk desa,” kata Yandri dalam unggahannya di akun Instagram pribadinya @yandri_susanto dikutip Kamis (26/2).
Respons Manajemen Alfamart terhadap Imbauan Pemerintah
Manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) merespons imbauan pemerintah yang meminta ritel modern tidak lagi menambah gerai baru di wilayah pedesaan. Imbauan tersebut sebelumnya disampaikan melalui Kementerian Koperasi. Pengelola jaringan minimarket Alfamart itu menyatakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku sepanjang kebijakan tersebut telah ditetapkan secara resmi.
Direktur AMRT, Solihin mengatakan, sebagai perusahaan terbuka, perseroan berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi pemerintah, termasuk terkait pembatasan ekspansi gerai. “Kalau memang ada aturannya, ya pasti kita tidak akan melanggar aturan itu. Aturan ya, kan?,” ujar Solihin kepada aiotrade, Selasa (23/2).
Adapun hingga saat ini belum terdapat aturan resmi yang melarang pembukaan gerai ritel modern di desa. Menurut Solihin, selagi belum ada perintah resmi yang melarang pembukaan gerai, perseroan tetap akan membuka sebagai langkah ekspansi. “Kalau aturannya (yang melarang) enggak ada dan memang pemerintah daerah (mengizinkan) boleh kita buka di sana, ya kita akan buka,” kata dia lagi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar