Mengapa Alat Masak Perlu Sertifikasi Halal?

admin.aiotrade 01 Okt 2025 3 menit 29x dilihat
Mengapa Alat Masak Perlu Sertifikasi Halal?


Banyak orang masih mengira bahwa pendaftaran sertifikasi halal hanya terbatas untuk produk makanan dan minuman saja. Padahal, urusan bahan baku bukan satu-satunya faktor yang perlu diperhatikan. Barang gunaan yang digunakan sehari-hari, termasuk peralatan masak, juga perlu diperhatikan aspek kehalalannya.

Saat ini, ada aturan yang mewajibkan sertifikasi halal pada produk yang beredar di Indonesia. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.

AioTrade Autopilot
πŸ”₯ SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Jaminan Produk Halal (JPH), kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman. Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat juga termasuk di dalamnya.


Direktur Utama LPH LPPOM, Muti Arintawati, menjelaskan bahwa barang gunaan merujuk pada barang yang digunakan sehari-hari dan bersentuhan langsung dengan makanan, salah satunya adalah peralatan masak. Menurutnya, barang yang bersentuhan langsung dengan makanan ini wajib disertifikasi halal. Karena jika bahan pembuatannya mengandung unsur najis atau haram, maka makanan yang berkontak dengan barang tersebut bisa ikut tercemar dan menjadi haram dikonsumsi.

β€œItu mengapa harus dipastikan bahwa barang tersebut bebas dari bahan yang najis. Contoh lainnya, alat masak yang kontak langsung dengan makanan,” ujar Muti.

Makanan yang dimasak bisa kehilangan kehalalannya jika peralatan masak dibuat dari bahan yang haram atau najis. Salah satu contoh peralatan masak yang kerap digunakan adalah penggorengan atau panci. Ada beberapa alat penggorengan atau panci yang bersifat antilengket. Lapisan antilengket tersebut biasanya menggunakan turunan lemak. Bahan turunan tersebut ada yang berasal dari tumbuhan, tetapi ada juga yang berasal dari hewan.


Jika lemak yang dipakai berasal dari hewan haram, makanan yang dimasak di atasnya bisa ikut menjadi tidak halal. Karena itu, asal-usul bahan baku peralatan masak menjadi hal penting yang harus ditelaah. Selain komposisi bahan, proses produksi juga menjadi faktor krusial. Menurut Jurnal Halal LPPOM No. 174/2025, peralatan yang digunakan dalam proses produksi harus bersih dan bebas dari kontaminasi najis atau bahan haram. Jika terkontaminasi, maka harus disucikan sesuai syariat Islam agar produk makanan tetap halal.

Sertifikasi halal untuk barang gunaan bukan hanya sekadar kewajiban, tapi juga menjadi nilai tambah. Produk dengan sertifikasi halal memiliki daya saing lebih tinggi, bahkan di pasar global. Pemerintah akan mendorong kewajiban sertifikasi halal untuk barang gunaan, obat-obatan, dan kosmetika mulai tahun 2026.

Haikal menegaskan, β€œItu (sertifikasi halal barang gunaan) juga penting. Tapi nanti di Oktober 2026 kita bicarakan. Tahun ini masih fokus produk makanan dan minuman karena ada sekitar 60 juta pengusaha UMKM dan sekitar 30 juta di antaranya adalah pengusaha kuliner.”

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan