
Perubahan Nama Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait perubahan nama sejumlah perusahaan pialang asuransi dan reasuransi yang dilakukan sepanjang tahun ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan karena adanya ketentuan yang mewajibkan perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi untuk menggunakan nama sesuai dengan kegiatan usahanya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Perubahan nama bagi perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b POJK 24 Tahun 2023 yang mengatur bahwa perusahaan harus menggunakan nama perusahaan yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata tertentu," ujarnya dalam jawaban tertulis RDKB November 2025.
Ketentuan Nama Perusahaan yang Harus Dipenuhi
Ogi menegaskan bahwa perusahaan pialang asuransi harus memiliki nama perusahaan dengan memuat kata seperti "pialang asuransi", "insurance broker", atau kata lain yang mencirikan kegiatan pialang asuransi. Sementara itu, perusahaan pialang reasuransi wajib menyertakan kata seperti "pialang reasuransi", "reinsurance broker", atau kata yang mencirikan kegiatan pialang reasuransi dalam namanya.
Untuk perusahaan penilai kerugian asuransi, nama perusahaan harus mencantumkan kata seperti "penilai kerugian asuransi", "adjuster", atau kata lain yang mencirikan kegiatan penilai kerugian asuransi.
Batas Waktu Perubahan Nama
OJK memberikan batas waktu maksimal hingga 22 Desember 2025 untuk perubahan nama perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Batas waktu ini telah diatur dalam Pasal 110 POJK 24 Tahun 2023, yaitu diselesaikan paling lama dua tahun sejak POJK diundangkan atau jatuh tempo pada 22 Desember 2025.
Contoh Perusahaan yang Mengubah Nama
Beberapa perusahaan telah mengubah nama sesuai ketentuan OJK. Di antaranya adalah:
- PT Esa Bina Sejati menjadi PT Esa Bina Sejati Reinsurance Brokers
- PT Artha Dana Mandiri menjadi PT Artha Reinsurance Brokers
- PT Krida Upaya Tunggal menjadi PT Krida Upaya Tunggal Pialang Asuransi
- PT Mitra Iswara & Rorimpandey menjadi PT Mitra Iswara dan Rorimpandey Insurance Brokers
Selain itu, beberapa perusahaan penilai kerugian asuransi juga telah mengubah nama dengan unsur "Adjusters". Contohnya:
- PT Dharma Nilaitama menjadi PT Dharma Nilaitama Adjusters
- PT Japenansi Nusantara menjadi PT Japenansi Nusantara Adjusters
Tujuan Perubahan Nama
Tujuan dari perubahan nama ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan kejelasan dalam industri jasa keuangan, khususnya di bidang asuransi dan reasuransi. Dengan nama yang sesuai dengan kegiatan usaha, konsumen dan pemangku kepentingan dapat lebih mudah memahami jenis layanan yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut.
Perubahan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua perusahaan pialang asuransi dan reasuransi serta penilai kerugian asuransi mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga meningkatkan kualitas layanan dan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.