Mengapa Bupati Bekasi dan Ayah Jadi Tersangka KPK? Ini Fakta Perkaranya

admin.aiotrade 20 Des 2025 3 menit 14x dilihat
Mengapa Bupati Bekasi dan Ayah Jadi Tersangka KPK? Ini Fakta Perkaranya

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi di Kabupaten Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tersangka tersebut adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, dan SRJ yang merupakan pihak swasta.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, keputusan penanganan kasus ini dilakukan setelah ditemukan cukupnya alat bukti. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 18 Desember 2025, yang menghasilkan penangkapan terhadap sepuluh orang di wilayah tersebut.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, disangkakan sebagai penerima suap dalam kasus ini. Sementara itu, SRJ diduga sebagai pemberi suap. Mereka masing-masing dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, SRJ dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor.

Besaran Uang yang Diduga Diterima

Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa Ade Kuswara selama menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030, menerima uang suap dan penerimaan lainnya hingga mencapai Rp14,2 miliar. Menurut keterangan Asep, uang tersebut diterima melalui dua penerimaan berbeda.

Pertama, ADK diduga menerima penerimaan lainnya dari sejumlah pihak sebesar Rp4,7 miliar sepanjang tahun 2025. Kedua, ia diduga menerima ijon atau uang proyek sebesar Rp9,5 miliar dari pihak swasta sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.

Selain itu, Ade Kuswara disebut rutin meminta ijon atau uang proyek kepada SRJ, yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari komunikasi tersebut, Ade Kuswara meminta uang proyek secara rutin melalui perantara, termasuk ayahnya, HM Kunang, serta pihak lainnya. Total uang yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar.

Penahanan Tersangka

Setelah penetapan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, yaitu mulai tanggal 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Dalam proses penahanan ini, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pernyataan dari Tersangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ade Kuswara menyampaikan permintaan maaf kepada warga Kabupaten Bekasi. Ia hanya menyampaikan pernyataan singkat dan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut kepada para jurnalis yang hadir.

Proses OTT dan Penanganan Kasus

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan kesepuluh pada 18 Desember 2025, yang menghasilkan penangkapan terhadap sepuluh orang. Pada 19 Desember 2025, tujuh dari sepuluh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Dua dari tujuh orang tersebut adalah Ade Kuswara dan HM Kunang.

Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih terus berlangsung, dengan fokus pada pengumpulan bukti-bukti tambahan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan