Mengapa Hukuman Mati untuk Mantan TNI yang Tembak Bos Rental di Tangerang Dihentikan

admin.aiotrade 20 Okt 2025 3 menit 20x dilihat
Mengapa Hukuman Mati untuk Mantan TNI yang Tembak Bos Rental di Tangerang Dihentikan

Penurunan Hukuman untuk Tiga Oknum Anggota TNI AL dalam Kasus Pembunuhan di Tol Tangerang-Merak

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa hukuman tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak telah mengalami perubahan setelah keluarnya putusan kasasi. Meskipun permohonan kasasi mereka ditolak, majelis hakim memperbaiki putusan dengan mengurangi masa hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Dalam amar putusan Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara,” ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati, di Jakarta, Senin 19 Oktober 2025.

Menurut Sri, dua terdakwa yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka. Ia menjelaskan, pemberian perintah restitusi ini merupakan bentuk tanggung jawab hukum pelaku terhadap kerugian yang dialami korban dan keluarganya.

“Jika pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, mereka tidak memiliki kewajiban membayar. Padahal keluarga korban menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” tuturnya.

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp209 juta kepada keluarga korban meninggal, Ilyas Abdurrahman, dan Rp146 juta kepada korban luka, Ramli. Selain itu, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari sebelumnya seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer.

Sementara itu, Akbar Adli dijatuhi hukuman serupa, yakni 15 tahun penjara dan pemberhentian dari dinas militer TNI AL. Ia juga dibebankan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman serta Rp73 juta kepada korban luka, Ramli.

Adapun terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang semula dijatuhi hukuman empat tahun penjara, kini mendapat pengurangan menjadi tiga tahun penjara. Ia pun diberhentikan dari dinas militer TNI AL.

Perkembangan Kasus Pembunuhan di Tol Tangerang-Merak

Sebelumnya, dua terdakwa utama, Bambang dan Akbar, telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, atas keterlibatan mereka dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis 2 Januari 2025.

Kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Perbuatan mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan putusan terbaru ini, kedua terdakwa tetap diwajibkan membayar total restitusi sebesar Rp576 juta kepada keluarga korban dan korban luka. LPSK menegaskan, keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam menegakkan prinsip keadilan restoratif serta memastikan korban memperoleh hak pemulihan yang layak.

Tanggung Jawab Hukum dan Pemulihan bagi Korban

LPSK menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan komitmen sistem peradilan dalam memberikan perlindungan yang adil bagi korban dan saksi. Dengan adanya restitusi, korban dan keluarganya dapat menerima kompensasi atas kerugian yang dialami.

Selain itu, penghapusan hukuman seumur hidup dan pengurangan masa tahanan menjadi 15 tahun penjara menunjukkan bahwa sistem peradilan masih memberikan ruang untuk perbaikan dan pertanggungjawaban yang lebih manusiawi.

Pemenuhan kewajiban restitusi juga menjadi bagian dari proses pemulihan korban, yang tidak hanya bersifat finansial tetapi juga psikologis. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah dan lembaga terkait dalam menjaga keadilan dan melindungi hak-hak dasar korban.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan