
Penjelasan Mengenai Kajian Cukai pada Produk Popok dan Tisu Basah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengungkapkan alasan dilakukannya kajian penerapan cukai pada berbagai produk seperti popok dan tisu basah, yang saat ini masih dalam tahap evaluasi. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis penerimaan Barang Kena Cukai (BKC).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025–2029, target perluasan basis penerimaan BKC sudah tercantum. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heriyanto menjelaskan bahwa kajian ini merupakan tindak lanjut dari program penanganan sampah laut yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Selain itu, kajian ini juga mengikuti masukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya terbatas pada kantong plastik, tetapi mencakup produk plastik sekali pakai lainnya.
Pada tahun 2021, pemerintah mulai melakukan kajian terhadap produk seperti diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai. Tujuannya adalah untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis dapat memenuhi kriteria BKC. Hingga saat ini, rencana pengenaan cukai pada produk-produk tersebut masih dalam tahap kajian ilmiah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Oleh karena itu, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan.
Perluasan Objek dan Subjek Pajak
Dalam beleid tersebut, pemerintah menyatakan akan memperluas basis penerimaan melalui kajian potensi BKC baru. Dalam dokumen Renstra, Kemenkeu menyebutkan bahwa objek BKC baru meliputi diapers dan alat makan serta minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit.
Diapers atau popok sekali pakai digunakan untuk menampung urine dan feses bayi maupun orang dewasa. Kemenkeu juga melakukan kajian potensi cukai terhadap produk plastik, pangan olahan bernatrium, hingga sepeda motor. Dalam dokumen Renstra tersebut, Kemenkeu menyatakan bahwa upaya intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap objek maupun subjek pajak dilakukan melalui pembangunan basis data perizinan.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan kebijakan pemajakan penghasilan penyedia konten digital serta kajian potensi cukai atas barang mewah (luxury goods). Kajian turut dilakukan terhadap produk minuman berpemanis dalam kemasan, serta berbagai jenis produk plastik seperti kantong plastik, kemasan multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemerintah
Beberapa langkah penting yang dilakukan pemerintah antara lain:
- Membangun basis data perizinan untuk mendukung intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
- Menyiapkan kebijakan pemajakan penghasilan penyedia konten digital.
- Melakukan kajian terhadap berbagai produk yang bisa menjadi objek cukai, termasuk produk plastik, pangan olahan, dan barang mewah.
- Memperluas basis penerimaan BKC dengan mempertimbangkan produk seperti diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan ekonomi nasional.