
Penyitaan Uang Rp1,3 Miliar dari Anak B.J. Habibie
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,3 miliar dari saudara Ilham Habibie, anak dari Presiden ke-3 Republik Indonesia, B.J. Habibie. Uang tersebut diduga berasal dari Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, yang pernah membeli mobil milik Ilham Habibie.
Menurut informasi yang diberikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan uang ini dilakukan karena ada indikasi bahwa pembelian mobil tersebut belum sepenuhnya lunas. "KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH, uang tersebut diduga berasal dari saudara RK untuk pembelian salah satu mobil milik saudara IH dimana pembelian tersebut baru dilakukan sebagian, artinya belum lunas," kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Pihak KPK menegaskan bahwa mobil tersebut akan dikembalikan kepada Ilham Habibie karena adanya itikad baik dari pihak Ilham dalam mengembalikan uang yang berasal dari Ridwan Kamil. Selain itu, mobil tersebut memiliki nilai sejarah yang tinggi, sehingga membuat penyidik KPK merasa lebih tenang untuk kembali memberikannya kepada pemiliknya.
"Selanjutnya, mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH, karena saudara IH sudah mengembalikan dan dilakukan penyitaan uang. Pembayaran yang dilakukan saudara RK kepada IH untuk pembelian kendaraan tersebut baru dilakukan sebagian," jelas Budi Prasetyo.
Mobil dengan merek Mercedes Benz 280 SL ini dibeli oleh Ridwan Kamil secara mencicil. KPK memiliki kecurigaan bahwa mobil tersebut dibeli menggunakan uang hasil korupsi dari kasus Bank BJB. Hal ini menjadi alasan utama bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Sebelumnya, pada tanggal 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus ini dan menyita beberapa kendaraan. Namun, setelah berlalu hampir 200 hari sejak penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil belum juga dipanggil oleh KPK.
Padahal, pada 13 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka tersebut termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto. Selain itu, masih ada dua tersangka lainnya yang terkait dengan agensi proyek tersebut.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar. Kasus ini menjadi salah satu penyelidikan terpenting yang sedang ditangani oleh KPK dalam beberapa waktu terakhir.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!