Mengapa Purbaya Tunda Penerapan Cukai Minuman Manis

admin.aiotrade 08 Des 2025 3 menit 24x dilihat
Mengapa Purbaya Tunda Penerapan Cukai Minuman Manis

Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) belum akan diberlakukan pada tahun 2026. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat. Purbaya menjelaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan karena kondisi ekonomi yang masih belum stabil. Ia menyatakan bahwa cukai MBDK akan diterapkan ketika ekonomi sudah membaik dan tumbuh di atas 6 persen.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Saya pikir jika ekonomi sudah tumbuh 6 persen lebih, kami akan datang ke sini untuk mendiskusikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan,” ujar Purbaya saat berbicara di Gedung DPR, Senin, 8 Desember 2025, seperti yang ditayangkan melalui siaran YouTube TV Parlemen.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Frederic Palit dari fraksi PDI Perjuangan. Dolfie menyebutkan bahwa target penerimaan dari cukai MBDK sudah ditetapkan sebesar Rp 7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Menurutnya, jika cukai MBDK tidak diterapkan, APBN berpotensi mengalami defisit sebesar Rp 7 triliun.

“Karena implikasinya Rp 7 triliun ada di belanja. Ketika penerimaan ini tidak tercapai, ditutup lagi oleh defisit Rp 7 triliun,” ujar Dolfie.

Menanggapi kritik tersebut, Purbaya mengatakan bahwa ketidakpastian selalu ada dalam pengambilan keputusan. Namun, ia tetap optimistis bahwa pemerintah dapat meningkatkan penerimaan negara dengan menerapkan bea keluar emas dan batu bara. Target penerimaan dari bea keluar ini adalah sebesar Rp 23 triliun, yang menurutnya bisa menutupi defisit dari penundaan cukai MBDK.

Sejarah Pembahasan Cukai MBDK

Diskusi mengenai cukai MBDK telah berlangsung sejak 2019. Target penerimaan negara dari cukai ini bahkan sudah masuk dalam postur anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN sejak 2022. Namun, implementasinya terus tertunda. Sampai saat ini, cukai MBDK sudah diterapkan di tujuh negara Asia Tenggara, yaitu Kamboja, Laos, Brunei, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Timor Leste.

Perspektif dari Lembaga Studi

Sebelumnya, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk segera memberlakukan cukai MBDK. CISDI menilai bahwa cukai MBDK sebaiknya tidak diperlakukan sebagai pajak baru, melainkan sebagai instrumen fiskal berbasis kesehatan yang telah terbukti efektif dan diterapkan di 99 negara.

CISDI memperkirakan bahwa keterlambatan penerapan cukai MBDK berpotensi menyebabkan 8,9 juta kasus baru diabetes tipe 2 dan 1,3 juta kematian akibat penyakit tersebut pada 2034. Salsalbil Rifqi Qatrunnada, Quantitative Research Officer CISDI, menjelaskan bahwa kenaikan harga akibat cukai akan menurunkan permintaan produk MBDK dan membuat konsumen beralih ke air mineral serta minuman tidak berpemanis.

“Cukai MBDK tidak hanya menekan konsumsi melalui mekanisme harga, tetapi juga berfungsi mendelegitimasi MBDK sebagai produk sehari-hari yang merugikan kesehatan masyarakat,” ujar Salsabil dalam focus group discussion yang diadakan di Jakarta, Rabu, 10 September 2025. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan studi yang dilakukan CISDI, penerapan cukai yang meningkatkan harga produk sebesar 20 persen dapat menurunkan konsumsi MBDK hingga 18 persen secara rata-rata.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan