Mengatur Keadilan Ekonomi Media di Era Digital

admin.aiotrade 06 Des 2025 5 menit 17x dilihat
Mengatur Keadilan Ekonomi Media di Era Digital
Mengatur Keadilan Ekonomi Media di Era Digital

Seminar Nasional tentang Keberlanjutan Media

Pada hari Kamis (4/12/2025), Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menggelar Seminar Nasional dengan tema “Upaya Berkelanjutan untuk Keberlanjutan Media” di Antara Heritage Center. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian “Media Sustainability Forum 2025”.

Dalam seminar tersebut, Anggota Bidang Kerja Sama KTP2JB, Guntur Syahputra Saragih, menyampaikan tantangan dalam menjalin kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan media. Ia menyoroti bahwa regulasi UU Hak Cipta saat ini tidak mendukung hak cipta untuk karya jurnalistik, sehingga membuat kesulitan dalam menjalin kerja sama formal.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Kami kesulitan menjalin kerja sama karena tidak ada ketentuan copyright, jadi tidak bisa membuat lisensi berbayar,” ujar Guntur Saragih.

Melalui KTP2JB, pihaknya berupaya mendorong kerja sama formal antara industri media dan perusahaan platform global. Hal ini dimulai dengan peran KTP2JB memfasilitasi konteks kerja sama yang membuat perusahaan platform mendapatkan benefit timbal balik.

Dengan begitu, diharapkan perusahaan platform semakin termotivasi untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan media. Adapun kerja sama yang diupayakan dalam Perpres No. 32 Tahun 2024 bersifat wajib tetapi tanpa sanksi.

Sedangkan perjanjian dapat dilakukan berbentuk lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat tanpa payung yang memaksa, dan bentuk lain yang disepakati. “Kami juga melakukan fungsi pengawasan yang tidak ada sanksinya. Saya tidak tahu, sanksi moral apakah akan efektif? Kami juga memberikan rekomendasi untuk diberikan kepada Komdigi,” jelasnya.

Tantangan dan Solusi untuk Keberlanjutan Media

Seminar ini juga menghadirkan sejumlah pembicara dari lembaga lain seperti Dewan Pers, Kementerian Hukum, Bappenas, Viva Group, dan AJI Indonesia. Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar-Lembaga, dan Infrastruktur Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, menyebutkan tekanan utama yang menggerus ketahanan ekosistem pers nasional adalah disrupsi teknologi, anjloknya pendapatan iklan konvensional, serta ketergantungan media pada algoritma pihak ketiga.

Peraturan Presiden (Perpres) No 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas lahir sebagai respons terhadap situasi iklim industri media saat ini. Perpres ini memiliki tiga substansi yang ditawarkan:

  1. Keadilan, yakni menciptakan iklim bisnis yang setara antara platform digital global dengan perusahaan lokal dalam hal bagi hasil serta pemanfaatan data.
  2. Jurnalisme berkualitas, yang bertujuan mendorong algoritma platform untuk memprioritaskan konten jurnalistik yang taat pada kode etik dan bukan sekadar clickbait.
  3. Transparansi, yang mewajibkan keterbukaan dalam perubahan algoritma yang berdampak signifikan pada distribusi konten berita.

Untuk itu, ia mengusulkan tiga bentuk konkret kolaborasi yang bisa dilakukan. Pertama, media dan platform melakukan negosiasi lisensi konten berbayar, menggelar program pelatihan, dan transparansi data pembaca. Kedua, media dan media melakukan sindikasi konten investigasi, berbagi infrastruktur teknologi, dan jaringan iklan bersama (shared ad network).

Rekomendasi dan Insentif Pajak

Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Visi Media Asia Tbk, Neil Tobing, mengusulkan empat pilar penting kesetaraan publisher dan platform digital di Indonesia. Pertama, menentukan nilai ekonomi karya jurnalistik. Kedua, menyusun aturan teknis Perpres No. 32/2024 yang diharapkan Neil dapat menjadi langkah awal penataan ekosistem digital. Ketiga, perlunya menjaga ekosistem tetap kredibel. Hal ini dapat dilakukan dengan pembenahan ekosistem media yang membutuhkan standar kompetensi, verifikasi perusahaan pers yang memenuhi standar redaksional, serta penerapan parameter anti-clickbait dan anti-misinformasi, dengan Dewan Pers sebagai pengawas utama. Keempat, menentukan batas yang dapat dinegosiasikan dan yang harus dilindungi.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Timon Pieter, mengungkapkan adanya peluang bagi perusahaan media mendapatkan insentif pajak vokasi bagi perusahaan media yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran berbasis kompetensi tertentu. Kemudian juga ada peluang mendapatkan insentif dari kegiatan penelitian dan pengembangan, insentif ekonomi digital dengan kriteria tertentu. Selain itu, Pieter menjelaskan peluang perusahaan media mendapat fasilitas pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) badan.

Peran Bappenas dan Regulasi di Denmark

Perencana Ahli Muda Direktorat Ideologi, Kebangsaan, Politik dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Yunes Herawati, memaparkan Bappenas telah memasukkan media dan pers berkualitas dalam RPJPN 2025–2045. Tujuannya untuk penguatan komunikasi publik yang merata, adil, berdaulat, dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Pusat Strategis Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Kementerian Hukum, Junarlis, menerangkan lebih dari 95 persen jurnalis dan pelaku industri media di Denmark telah terkonsolidasi dalam satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Danish Press Publications Collective Management Organisation (DPCMO). Konsolidasi tidak semata-mata didorong kebutuhan bertahan, melainkan untuk menjaga keberlangsungan jurnalisme sebagai pilar utama sistem demokrasi.

Masalah yang Dihadapi Jurnalis

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, memaparkan kondisi jurnalis saat ini mengalami sejumlah persoalan mulai dari digaji di bawah UMR, dikontrak seumur hidup, PHK sepihak tanpa kompensasi, hingga tidak punya jaring pengaman seperti BPJS dan asuransi. Di tengah situasi tersebut, Nany mengusulkan media wajib menunjukkan komitmen kesejahteraan seperti upah layak, kontrak jelas, jaminan kesehatan, dan SOP keselamatan jurnalis sebagai syarat menerima dana dari platform.

Tak kalah penting, Nany menyarankan platform dan donor memiliki alokasi khusus untuk jurnalis, baik berupa gaji, pelatihan, atau jaminan keselamatan. Selain itu, transparansi dana diperlukan agar media melaporkan secara terbuka porsi dana yang digunakan untuk redaksi dan jurnalis. Termasuk akses dana jurnalis lepas dengan skema pendanaan yang tidak hanya berorientasi pada korporasi saja.

Nany juga mengingatkan keberadaan serikat jurnalis juga dapat menjadi mitra strategis, bukan dipandang sebagai musuh. “Jurnalis sejahtera yang lebih independen dan kredibel akan membuat jurnalisme berkualitas bisa terwujud,” pungkasnya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan