Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Perjuangan Agraria untuk Warisan Leluhur

admin.aiotrade 10 Nov 2025 3 menit 18x dilihat
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Perjuangan Agraria untuk Warisan Leluhur
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Perjuangan Agraria untuk Warisan Leluhur

Sejarah Panjang dan Perjuangan Masyarakat Desa Nunuk Baru

Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, memiliki kisah perjuangan yang panjang dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Tanah ini tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga warisan leluhur yang harus dijaga. Selama ratusan tahun, warga hidup di atas lahan yang berstatus sebagai kawasan hutan tanpa adanya legalitas yang jelas. Namun, harapan akhirnya muncul pada akhir 2024 melalui program Reforma Agraria yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Akhirnya, masyarakat Desa Nunuk Baru resmi memiliki sertipikat hak atas tanah.

Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, menjelaskan bahwa perjuangan warga untuk mendapatkan sertipikat sudah dimulai sejak lama, bahkan sebelum desa ini secara definitif berdiri pada tahun 2010. Beberapa kepala desa sebelumnya telah berusaha mewujudkan keinginan masyarakat agar memiliki hak milik atas tanah yang mereka tempati. Para sesepuh juga ingin menghindari polemik seperti yang dialami kasepuhan terdahulu.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Alhamdulillah, di tahun 2021 kami sepakat untuk memulai proses ini,” ujarnya saat berbicara di Balai Desa Nunuk Baru, Jumat (31/10/2025).

Pada tahun 2021, perangkat desa, lembaga adat, dan warga Nunuk Baru bersama-sama memperjuangkan legalisasi tanah. Setelah melalui sejumlah proses, pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terealisasi pada Oktober 2024 dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1598 Tahun 2024.

Langkah selanjutnya dari Kementerian ATR/BPN memberikan titik terang bagi masyarakat. Program Redistribusi Tanah setelah proses pelepasan kawasan hutan menjadi momentum penting bagi warga untuk meraih kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati turun-temurun.

“Alhamdulillah, di akhir 2024 program Redistribusi Tanah benar-benar memberi hasil nyata. Warga menerima sertipikat tanah mereka dari BPN. Ini bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum,” ujar Nono Sutrisno.

Program Redistribusi Tanah di Desa Nunuk Baru menghasilkan 1.373 Sertipikat Hak Milik, 37 Sertipikat Hak Pakai, dan 21 Sertipikat Wakaf. Menurut Nono Sutrisno, sertipikat ini bukan sekadar dokumen kepemilikan, tetapi simbol ketenangan hidup bagi masyarakat. “Kalau dibilang mah, sekarang warga sudah enak makan, enak tidur karena sudah jelas. Tidak ada lagi yang mengganggu atau polemik seperti masa lalu,” ungkapnya.

Desa Nunuk Baru memiliki sejarah panjang yang diyakini lebih tua dari Kabupaten Majalengka. Wilayah ini telah dihuni sejak tahun 1471 silam, bahkan jauh sebelum berdirinya Kabupaten Majalengka. Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, masyarakat sempat diminta pindah ke utara Majalengka karena alasan keamanan. Namun, sebagian besar warga memilih bertahan di tanah warisan leluhur. Kini, Desa Nunuk Baru memiliki tujuh dusun yang tersebar di antara perbukitan Majalengka.

Nono Sutrisno menekankan, kendati kini telah memegang sertipikat, masyarakat Nunuk Baru tak melupakan akar budaya mereka. Desa ini masih memiliki lembaga adat dan ketua adat yang aktif menjaga tradisi, seperti upacara Penyiraman Pusaka Karuhun dan kerajinan Tenun Gadod, yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Dengan kepastian hukum atas tanah dan semangat menjaga warisan leluhur, masyarakat Desa Nunuk Baru menatap masa depan dengan rasa aman dan optimisme baru. Reforma Agraria tidak hanya mengubah status lahan, namun juga memulihkan martabat dan ketenangan warga yang telah berjuang selama berabad-abad.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan