
Apa Itu Hak Pengelolaan (HPL)?
Hak Pengelolaan (HPL) sering muncul dalam pemberitaan media, namun banyak orang masih bingung mengenai maknanya. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan bahwa negara memiliki dua istilah sertifikat yaitu Hak Pakai (HP) dan Hak Pengelolaan (HPL). "Jika tidak bekerja sama dengan pihak ketiga, disebut Hak Pakai. Jika akan bekerja sama dengan pihak ketiga, disebut HPL," jelasnya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
HPL adalah salah satu jenis kepemilikan tanah yang terdaftar di Kantor Pertanahan. Berbeda dengan jenis hak atas tanah lainnya, HPL memiliki sifat khusus. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Menurut Pasal 1 PP tersebut, Hak Pengelolaan merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak. Dengan kata lain, HPL adalah bentuk pengelolaan tanah yang diberikan oleh negara kepada pihak tertentu, baik instansi pemerintah maupun masyarakat adat.
Objek Tanah Pengelolaan
Objek tanah Hak Pengelolaan tercantum dalam Pasal 4 PP No. 18/2021. HPL dapat berasal dari tanah negara atau tanah ulayat. Namun, HPL hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu. Misalnya:
- Untuk tanah negara, HPL diberikan kepada:
- Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Badan Hukum Milik Negara atau Badan Hukum Milik Daerah
- Badan Bank Tanah
-
Badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat
-
Untuk tanah ulayat, HPL diberikan kepada masyarakat hukum adat.
Pemanfaatan Hak Pengelolaan
Pemegang Hak Pengelolaan memiliki sejumlah kewenangan dalam pemanfaatan tanah. Menurut Pasal 7 PP No. 18/2021, mereka dapat:
- Menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang;
- Menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah Hak Pengelolaan untuk diri sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain; dan
- Menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak lain sesuai dengan perjanjian.
Selain itu, dalam Pasal 8 dijelaskan bahwa pemegang HPL dapat diberikan hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai sesuai dengan sifat dan fungsinya. Ini bisa diberikan kepada pemegang HPL atau pihak lain melalui perjanjian pemanfaatan tanah.
Perjanjian pemanfaatan tanah harus mencakup beberapa hal, antara lain:
- Identitas para pihak
- Letak, batas, dan luas tanah
- Jenis penggunaan, pemanfaatan tanah, dan/atau bangunan yang akan didirikan
- Ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu, perpanjangan, pembaruan, peralihan, pembebanan, perubahan, dan/atau hapusi batalnya hak yang diberikan
- Besaran tarif dan/atau uang wajib tahunan dan tata cara pembayarannya
- Persyaratan dan ketentuan yang mengikat para pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas wanprestasi termasuk klausul sanksi, dan pembatalan/ pemutusan perjanjian
Waktu Terjadi Hak Pengelolaan
Menurut Pasal 10 PP No. 18/2021, Hak Pengelolaan yang berasal dari tanah negara atau tanah ulayat ditetapkan dengan keputusan menteri. Sementara itu, Pasal 11 menyebutkan bahwa HPL wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan. Setelah didaftarkan, pemegang HPL akan mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan.