Wacana penyederhanaan mata uang atau redenominasi kembali muncul, setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra Kemenkeu) Tahun 2025-2029 (PMK No. 70 Tahun 2025), pada 10 Oktober 2025. Dalam PMK 70/2025, Purbaya menggariskan langkah penyiapan kerangka regulasi untuk menyederhanakan mata uang rupiah dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) pada tahun depan, dan ditargetkan selesai pada 2027.
Rencana redenominasi yang tanggung jawabnya ada di Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan tersebut, kini tampaknya bukan lagi sekadar wacana, melainkan sudah masuk dalam target kebijakan yang terstruktur dan terukur di tingkat kementerian, dengan jadwal yang spesifik.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Sejarah Berulang dan Pasang Surut RUU Redenominasi
Meskipun sebenarnya pola yang serupa pernah terjadi di masa Pemerintahan Jokowi, pada tahun 2020, di saat Kementerian Keuangan dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati, yang akhirnya tak dilakukan. Saat itu RUU tentang Redenominasi Rupiah masuk dalam rencana strategis Kementerian Keuangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020. Jadi RUU Redenominasi tersebut rencananya bakal masuk ke dalam Prolegnas periode tahun 2020-2024 dan diharapkan selesai pada periode yang sama. Namun faktanya, masa itu pun telah berlalu dan RUU tentang Redenominasi Mata Uang pun tak pernah menjadi Undang-Undang.
Jika ditarik lebih mundur lagi, sebenarnya isu redenominasi yang menghilangkan satuan ribuan atau tiga nol sudah bergulir lama, mungkin sekitar 15 tahun yang lalu, saat Menteri Keuangan dijabat Agus Martowardojo, dan Gubernur Bank Indonesia-nya Darmin Nasution. Sempat senyap, wacana ini kembali muncul pada 2017 kala Gubernur BI Agus Martowardojo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa RUU Redenominasi Mata Uang kepada Presiden untuk kemudian diusulkan ke DPR. Tidak menjadi prioritas, agenda ini kembali surut untuk kemudian muncul kembali dengan dimasukkannya RUU Redenominasi Rupiah dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024.
Kembalinya rencana redenominasi ini sepertinya bakal membuka lagi perdebatan perlu tidaknya hal itu dilakukan. Walaupun jika dilaksanakan dengan proper dan waktu yang tepat manfaatnya jelas akan dirasakan.
Apa Itu Redenominasi? Bukan Sanering, Hanya Menyederhanakan Nilai
Sebelum membahas lebih dalam, saya akan coba ulas apa itu Redenominasi mata uang. Redenominasi adalah sebuah kebijakan untuk menyederhanakan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Hanya mengurangi deretan angka nol di belakang mata uang yang telah ada. Misalnya Rp10.000 menjadi Rp10, atau Rp1.000 menjadi Rp1. Artinya menghilangkan 3 angka nol yang paling belakang pada mata uang rupiah.
Redenominasi, seperti yang dilansir oleh laman Bank Indonesia, hanya dapat dilakukan saat ekonomi Indonesia dalam keadaan benar-benar fit, alias sehat 100 persen. Redenominasi ini juga jauh berbeda dengan "Sanering" atau pemotongan nilai uang seperti yang pernah terjadi di Indonesia pada tahun 1959. Saat itu pecahan uang Rupiah dengan nominal Rp500 dan Rp1.000 diturunkan nilainya menjadi Rp50 dan Rp100, nilainya diturunkan hingga 90 persen dari nilai uang rupiah sebelumnya. Sedangkan redenominasi hanya menyederhanakan dengan cara mengurangi atau menghilangkan angka nol-nya saja, namun sama sekali tak mengurangi kekuatan mata uang tersebut dalam membeli barang.
Misalnya kita membeli TV harganya Rp3.000.000 maka setelah redenominasi menjadi Rp3.000, keduanya memiliki nilai yang sama persis.
Urgensi dan Manfaat Redenominasi Bagi Indonesia
Redenominasi mata uang bukanlah kebijakan yang baru. Mengutip Investopedia, lebih dari 60 negara telah melakukannya dalam satu abad terakhir, termasuk contoh terkenal seperti Turki (2005), Zimbabwe (2009), Venezuela (2008 & 2018), Brasil (1994), dan Rusia (1998). Secara historis, sebagian besar upaya redenominasi ini didorong oleh kondisi darurat, seperti kebutuhan mendesak untuk mengatasi hiperinflasi atau dampak perang.
Hiperinflasi, yang didefinisikan sebagai kenaikan harga yang sangat cepat dan tidak terkontrol, memaksa suatu negara seperti Zimbabwe untuk melakukan redenominasi karena jumlah uang yang diperlukan untuk transaksi menjadi tidak praktis. Faktor perang, seperti yang terjadi di Yugoslavia pada era 1990-an, juga dapat menyebabkan hiperinflasi.
Mengingat Indonesia saat ini tidak menghadapi hiperinflasi dan secara objektif tidak memiliki urgensi mendesak seperti negara-negara tersebut, muncul pertanyaan: "Lantas, mengapa redenominasi Rupiah perlu dilakukan?"
Meskipun penyederhanaan mata uang Rupiah tidak urgent, kebijakan ini tetap penting dan memiliki beberapa manfaat signifikan:
- Efisiensi Pencatatan Makro: Redenominasi akan memudahkan proses administrasi dan pencatatan seluruh kegiatan ekonomi. Indikator-indikator makroekonomi (APBN, PDB, DPK, dan kapitalisasi di pasar modal) telah mencapai satuan ribuan triliun (hingga 15 digit nol). Skala angka yang besar ini mudah menimbulkan kebingungan dan potensi kesalahan pencatatan.
- Penghematan Sumber Daya: Dampak praktisnya adalah penghematan angka dalam dokumen, yang secara tidak langsung mengurangi penggunaan tinta dan kertas.
- Kredibilitas Internasional: Kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan Rupiah dengan standar mata uang negara lain di tingkat regional, membuat Rupiah terasa lebih ringkas, dan meningkatkan kredibilitasnya di mata internasional.
Tahapan Implementasi dan Biaya
Proses redenominasi bisa dimulai dengan Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang baru dengan nominal yang telah disederhanakan, yang sejalan dengan siklus rutin BI dalam mencetak uang untuk menggantikan uang lama. Berdasarkan simulasi dan perhitungan BI pada tahun 2010, uang baru ini akan diedarkan berdampingan dengan uang lama selama masa transisi yang diperkirakan berlangsung sekitar tujuh tahun, hingga seluruh uang lama secara bertahap ditarik dari peredaran.
Dengan demikian, biaya pencetakan uang baru sebagian besar sudah tercakup dalam anggaran operasional BI rutin. Meskipun demikian, proses redenominasi memerlukan persiapan dan memunculkan biaya, salah satunya adalah menu cost. Menu cost adalah biaya yang harus ditanggung pelaku usaha untuk memperbarui harga pada menu atau label produk mereka. Namun, biaya ini diperkirakan tidak menjadi kendala besar karena praktik penyederhanaan harga (misalnya penulisan "15k" untuk Rp15.000) sudah umum dilakukan.
Selain itu, bagi Akuntan dan dunia perbankan, penyederhanaan deret digit ini akan meningkatkan efisiensi dan penghematan teknologi.
Waspada Guncangan Harga, Dampak Negatif dan Inflasi Psikologis
Tapi ingat, selain hal positif tentu akan ada dampak negatifnya, terutama jika diawal penerapannya kebijakan tersebut tak dilakukan dengan hati-hati. Persoalan yang akan terjadi khususnya di Indonesia adalah banyaknya harga-harga barang yang nominal nilainya ganjil, misalnya harga Shampoo Rp25.455, Sabun Rp12.915, atau pasta gigi Rp7.115. Jika Redenominasi diberlakukan, harga-harga barang yang nilainya ganjil tersebut harus dibulatkan.
Ada dua skema pembulatan: * Pembulatan ke Bawah: Jika dilakukan secara masif dan bersamaan, ini bisa menyebabkan penurunan harga yang curam dan menimbulkan deflasi. * Pembulatan ke Atas: Sebaliknya, pembulatan ke atas akan membuat kenaikan harga, khususnya pada kebutuhan pokok sehari-hari, yang berpotensi memicu inflasi.
Dari dua skema yang ada, efek Redenominasi ini memiliki risiko yang sama, yaitu adanya guncangan harga yang dapat menimbulkan efek psikologis di masyarakat. Dua hal tersebut bisa dihindari apabila regulator (BI) kemudian menyediakan uang fisik hingga pada nominal terkecil, seperti sen atau mendorong penggunaan transaksi dan uang digital secara masif.
Transaksi digital memungkinkan konsumen membayar harga secara persis tanpa perlu pembulatan, didukung oleh fakta bahwa adopsi sistem pembayaran digital seperti QRIS telah diterima dengan baik hingga ke tingkat UMKM.
Kunci Sukses Redenominasi
Meskipun redenominasi Rupiah bukan merupakan suatu hal yang mendesak, keberhasilannya akan memberikan beragam manfaat dan kemudahan yang signifikan dalam seluruh aktivitas ekonomi. Untuk memastikan keberhasilan ini, beberapa faktor penting perlu diantisipasi dan dipersiapkan dengan matang.
Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah menekankan bahwa kesiapan redenominasi bergantung pada beberapa faktor makroekonomi utama, termasuk: inflasi yang rendah dan stabil, pertumbuhan ekonomi yang terjaga, serta kondisi moneter dan keuangan yang stabil. Selain itu, faktor pendukung lainnya adalah kesiapan dan kebutuhan masyarakat, serta stabilitas sosial dan politik. Dari sisi implementasi di tingkat mikro, komunikasi dan sosialisasi yang efektif kepada publik, serta dukungan dari digitalisasi sistem transaksi, juga akan berkontribusi positif terhadap rencana redenominasi Rupiah ini.