
Diskusi Mengenai Risiko dan Harapan Superholding BUMN Danantara
Pada acara yang diadakan oleh Nagara Institute bersama Akbar Faizal Uncensored (AFU), tiga peneliti ternama dari institusi tersebut, yaitu Prof Dr Satya Arinanto, SH MH (Guru Besar FH UI); Dr Mohamad Dian Revindo, Ph D (LPEM FEB UI); dan Dr. R. Edi Sewandono, SH MH (SKSG UI), berbicara mengenai “Menghitung Risiko dan Harapan Superholding BUMN Danantara”. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian Round Table Discussion (RTD) terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Acara digelar di Hotel Sahid Raya & Convention Yogyakarta pada hari Selasa, 16 Desember 2025. Dalam diskusi tersebut, para ahli membahas berbagai isu penting terkait risiko dan harapan dari pengelolaan superholding BUMN Danantara.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Perspektif Hukum Mengenai Risiko Superholding BUMN
Prof Satya Arinanto menyoroti beberapa poin penting dari perspektif hukum. Ia menyebutkan bahwa ada 12 poin utama yang perlu diperhatikan dalam konteks risiko superholding BUMN dan Danantara. Beberapa di antaranya meliputi:
- Pengaturan nomenklatur
- Penegasan kekuasaan
- Risiko tata kelola
- Korupsi
- Monopoli
- Risiko investasi
- Resistensi BUMN
- Risiko politisasi
Menurutnya, masalah-masalah ini memerlukan perhatian khusus agar tidak menjadi hambatan bagi kinerja BUMN di masa depan.
Perspektif Ekonomi dan Kinerja BUMN
Sementara itu, Edi Sewandono menilai bahwa sebagian BUMN mengalami tumpang tindih dalam bisnis dan rantai nilai, khususnya di bidang perhotelan dan transportasi. Ia juga menyoroti perbedaan kinerja BUMN akibat salah urus yang berkaitan dengan politisasi.
Edi menilai bahwa Danantara belum siap menjadi lembaga pengelola dana investasi global. Menurutnya, struktur BPI Danantara masih kurang menguasai investasi, serta masalah terkait return and aset perlu diperbaiki.
Selain itu, praktik konflik kepentingan struktural dan kerentanan akuntabilitas lembaga tersebut juga menjadi catatan buruk. Ketidakpastian indeks risiko yang terkait dengan kedaulatan negara juga menambah kekhawatiran.
Narasumber Utama dan Tujuan RTD
Selain tiga peneliti Nagara Institute, diskusi juga menghadirkan narasumber utama seperti Dr H Mukhamad Misbakhun (Ketua Komisi XI DPR RI); Ir. Wijayanto Samirin (MPP Ekonomi/Pakar Kebijakan Publik); Ferry Latuhihin, M.Sc (Pakar Ekonomi); serta Prof. Wihana Kirana Jaya, M.Soc., Ph.D., (Guru Besar FEB UGM).
Tujuan dari RTD Nagara Institute-AFU adalah untuk menggali informasi, pandangan, dan usulan solusi atas serangkaian pokok pertanyaan yang terbagi menjadi isu umum dan isu spesifik.
Isu Umum dan Spesifik yang Dibahas
Pada lingkup umum, forum ini akan mengkaji masalah fundamental terkait tantangan utama pengaturan oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN dan tantangan utama penatakelolaan BPI Danantara yang berpotensi berdampak pada kinerja BUMN di masa depan.
Selain itu, pendiskusian akan fokus pada upaya yang tepat untuk memperkuat pengaturan usaha BUMN dan pengelolaan super holding agar mencapai optimalisasi kinerja operasional dan investasi.
Hal krusial lainnya yang menjadi sorotan adalah bagaimana upaya yang bisa dilakukan untuk menjamin keterbukaan usaha dan akuntabilitas demi keberlangsungan BUMN.
Isu Spesifik dan Perbaikan Transformasi BUMN
Pada lingkup yang lebih spesifik, pembahasan akan menyentuh peran masing-masing perusahaan BUMN dalam menopang kinerja BPI Danantara ke arah super holding investasi dan operasional.
Pertanyaan mengenai sejauh mana kesiapan BPI Danantara dalam mendukung keberlanjutan usaha BUMN, termasuk mitigasi risiko, model dan proses bisnis, serta strategi investasi berbasis holdingisasi, akan dikupas tuntas.
Perbaikan dalam desain transformasi BUMN juga menjadi sorotan, meliputi perbaikan di sisi hukum/regulasi, perbaikan usaha, dan perbaikan kinerja.
Mekanisme Perbaikan dan Tantangan Aset BUMN
Mekanisme perbaikan pada sistem penyaluran dan penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN, khususnya efektivitas dan efisiensi serta peran BP BUMN dan BPI Danantara, juga akan dianalisis.
Lebih lanjut, perbaikan yang diperlukan dalam penggunaan dividen untuk bisnis dan investasi—mencakup optimalisasi usaha, transparansi, dan akuntabilitas—serta perbaikan dalam penggunaan aset BUMN oleh superholding (optimalisasi, restrukturisasi, dan pendayagunaan aset) akan dibahas.
RTD ini juga mempertanyakan tantangan yang dihadapi dalam penggunaan aset BUMN sebagai ‘kekayaan negara yang dipisahkan’. Hingga bagaimana BP BUMN dan BPI Danantara mengatur BUMN dalam menjawab kepentingan daerah terkait kemakmuran ekonomi.
Pentingnya Forum Ini
Forum ini sangat urgen, mengingat BPI Danantara menjadi sebuah identitas baru ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lahir dalam konteks pemerintahan Prabowo Subianto, kini menjadi entitas super holding raksasa.
Entitas tersebut mengelola tujuh BUMN induk/strategis dengan anak perusahaan yang mencapai 844 entitas, baik yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Perusahaan Umum (Perum). Total nilai aset yang BPI Danantara kelola mencapai USD900 miliar, perkiraan angkanya pun akan terus meningkat seiring bertambahnya aset di bawah naungannya.
Sebagai entitas yang mengelola kekayaan publik dengan skala yang sangat masif, BPI Danantara wajib bertanggung jawab kepada publik atas semua kebijakan dan tindakannya. Pengelolaan, kelembagaan, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban menjadi isu sentral yang tak hanya menyoroti besaran dana modal sebesar seribu triliun rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3G Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 Tentang BUMN, tetapi juga tata kelolanya.