Mengungkap Alasan Polda Gorontalo Lepaskan 6 Anggota Tidak Hormat

admin.aiotrade 17 Okt 2025 2 menit 12x dilihat
Mengungkap Alasan Polda Gorontalo Lepaskan 6 Anggota Tidak Hormat
Mengungkap Alasan Polda Gorontalo Lepaskan 6 Anggota Tidak Hormat

Polda Gorontalo Menghentikan Enam Personel dengan Sanksi PTDH

Polda Gorontalo telah mengambil keputusan tegas terhadap enam personelnya yang dianggap melanggar disiplin, kode etik, dan hukum pidana. Keputusan ini dilakukan melalui sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang merupakan hukuman terberat dalam sistem Polri.

PTDH diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran serius. Hal ini bertujuan untuk menjaga marwah institusi serta memberikan efek jera agar tidak ada lagi pelanggaran serupa terjadi.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Keenam personel yang diberhentikan berasal dari dua wilayah berbeda, yaitu Polres Pohuwato dan Polda Gorontalo sendiri. Mereka telah diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri setelah melalui proses sidang yang menunjukkan bahwa mereka terbukti secara sah melanggar aturan yang berlaku.

Daftar Nama Personel yang Dipecat

Berikut adalah nama-nama keenam personel yang menerima sanksi PTDH:

  • Brigpol Nelpon Ilyas – Anggota Polres Pohuwato
  • Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso – Anggota Polres Pohuwato
  • Bripda Einstein Hans Anthonie – Anggota Polres Pohuwato
  • Bripda Akriyanto F Bagu – Anggota Dit Samapta Polda Gorontalo
  • Bripda Iswanto Abas – Anggota Dit Samapta Polda Gorontalo
  • Bripda Alwin Adeputra Lihawa – Anggota Dit Tahti Polda Gorontalo

Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: KEP/204/lX/2025, KEP/205/lX/2025, KEP/206/lX/2025, KEP/207/lX/2025, KEP/208/lX/2025, dan KEP/209/lX/2025 yang ditetapkan pada tanggal 30 September 2025.

Penjelasan dari Kabid Humas Polda Gorontalo

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menyampaikan bahwa keputusan ini sangat berat namun harus dilakukan demi menjaga nama baik institusi. Ia juga berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polda Gorontalo agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra Polri.

Melalui langkah ini, Polda Gorontalo menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Polri yang presisi, profesional, dan berintegritas. Selain itu, pihaknya juga menegakkan kedisiplinan internal tanpa pandang bulu.

Tujuan Penerapan Sanksi PTDH

Penerapan sanksi PTDH memiliki tujuan utama untuk menjaga marwah institusi, menegakkan profesionalitas, serta memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang. Dengan demikian, Polri tetap menjadi lembaga yang dihormati dan dipercaya oleh masyarakat.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan