
Penetapan Upah Minimum 2026 yang Dinantikan oleh Pekerja dan Pengusaha
Para pekerja di berbagai daerah serta pencari kerja sedang menantikan pengumuman resmi mengenai upah minimum (UM) tahun 2026. Kebijakan ini akan menjadi acuan bagi nasib para pekerja, terutama dalam memastikan kesejahteraan mereka di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah. Untuk menentukan besaran upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota, pemerintah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Peraturan ini baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. PP tersebut mencakup formula penghitungan kenaikan upah yang akan berlaku secara nasional mulai tahun 2026. Dalam pernyataannya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden pada hari Selasa, 16 Desember 2025.
Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan PP Pengupahan bukanlah proses singkat. Regulasi ini melalui serangkaian kajian mendalam dan diskusi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan serikat buruh. Hasilnya, kata dia, sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden.
Formula Kenaikan Upah yang Lebih Adil
Salah satu faktor utama dalam perumusan kebijakan ini adalah masukan dari buruh. Hasil akhirnya, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah yang dinilai lebih adil dan adaptif terhadap kondisi ekonomi nasional.
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," jelas Yassierli.
Formula ini dirancang untuk menggabungkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, kenaikan upah tidak hanya menjaga daya beli pekerja, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dunia usaha.
Komitmen Presiden dalam Menjalankan Amanat Mahkamah Konstitusi
Yassierli menegaskan bahwa PP Pengupahan ini merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi. "Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023," katanya.
Dengan adanya regulasi ini, kebijakan pengupahan ke depan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan konstitusional. Hal ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Peran Gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah
Dalam implementasinya, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan di daerah melalui mekanisme pembahasan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil pembahasan nantinya akan direkomendasikan kepada Gubernur untuk diputuskan.
PP Pengupahan juga memperjelas kewenangan kepala daerah dalam penetapan upah minimum dan sektoral. Berikut penjelasan Yassierli:
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Batas Waktu yang Tegas
Pemerintah memberi batas waktu tegas bagi daerah untuk menetapkan besaran kenaikan upah tahun depan. "Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," ujarnya.
Tenggat waktu ini diharapkan memberi kepastian lebih cepat bagi pekerja dan dunia usaha dalam menyusun rencana tahun 2026. Yassierli berharap PP Pengupahan menjadi titik temu kepentingan pekerja dan pengusaha. "Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," katanya.