
aiotrade.CO.ID-JAKARTA
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah penting dalam memperpanjang masa aktif kode billing pajak. Sebelumnya, masa berlaku kode tersebut hanya selama tujuh hari atau 168 jam. Kini, DJP memutuskan untuk memperpanjang masa aktifnya menjadi 14 hari atau 336 jam sejak diterbitkan.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kemudahan bagi wajib pajak dan mencegah terjadinya kegagalan pembayaran pajak akibat kode billing yang sudah kedaluwarsa. Perubahan ini tertuang dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-4/PJ/2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang ditetapkan pada 17 Desember 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Alasan Perubahan Masa Aktif Kode Billing
Sebelumnya, masa aktif kode billing diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, yang menyatakan bahwa kode billing berlaku selama 168 jam atau 7 x 24 jam sejak diterbitkan. Namun, dalam praktiknya, jangka waktu tersebut dinilai kurang memadai bagi sebagian wajib pajak.
DJP mencatat beberapa kondisi keadaan kahar yang sering menghambat proses pembayaran pajak. Beberapa contohnya adalah:
- Kendala infrastruktur jaringan yang menyebabkan gangguan dalam penggunaan sistem digital.
- Kompleksitas administrasi yang melibatkan pihak ketiga, seperti perusahaan atau lembaga yang terlibat dalam proses pembayaran.
- Proses pembayaran pajak lintas negara melalui perbankan internasional, yang sering kali membutuhkan waktu lebih lama.
- Rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama yang dapat memengaruhi waktu pemrosesan pembayaran.
Dasar Hukum dan Kewenangan DJP
Berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 8 PER-10/PJ/2024, Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan khusus yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan dasar tersebut, DJP memutuskan untuk memperpanjang masa aktif kode billing menjadi 336 jam atau 14 x 24 jam sejak kode diterbitkan.
Dalam pengumuman resmi yang dirilis pada Rabu (17/12), disebutkan bahwa:
"Berlandaskan Pasal 8 PER-10/PJ/2024, dalam hal terjadi keadaan kahar Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kebijakan khusus yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan."
Berlaku untuk Seluruh Kode Billing
Perpanjangan masa aktif kode billing ini berlaku untuk seluruh kode billing yang dibuat sejak pengumuman tersebut diterbitkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada wajib pajak agar dapat melakukan pembayaran pajak tanpa khawatir kode billing kedaluwarsa.
Keputusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan di Indonesia. Dengan perpanjangan masa aktif, wajib pajak akan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, terlebih dalam situasi yang tidak terduga seperti gangguan teknis atau liburan nasional.