
Perubahan Status Kementerian BUMN Dalam Rancangan Undang-Undang
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan respons terkait Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia menyatakan bahwa status Kementerian BUMN kemungkinan akan berubah menjadi sebuah badan. Hal ini disampaikan setelah menjelaskan bahwa fungsi regulasi dan operasional BUMN kini sudah dipegang oleh BPI Danantara.
Menurut Prasetyo, sekarang ini Kementerian BUMN berperan sebagai regulator, sedangkan fungsi operasionalnya lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Ia menegaskan bahwa ada kemungkinan status kementerian tersebut akan diturunkan menjadi sebuah badan. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan di Kompleks Parlemen pada Selasa (23/9/2025).
Proses Pembahasan RUU BUMN
Terkait nomenklatur BUMN, Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu pembahasan di DPR. Beberapa anggota DPR RI telah memberikan usulan dan masukan. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, seperti masalah rangkap jabatan serta penyelenggaraan BUMN yang diharapkan dapat masuk ke dalam BPK dan KPK.
"Ada banyak masukan tadi, jadi pasti mengikuti. Dari 8 fraksi juga memberikan masukan beberapa hal. Misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara kemudian harapannya bisa masuk BPK, KPK," ujarnya.
Prasetyo menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja melalui penerapan corporate governance. Meskipun begitu, ia berharap RUU BUMN dapat diselesaikan secepat mungkin, bahkan sebelum masa reses.
Penetapan Menteri BUMN yang Masih Kosong
Selain itu, Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan menteri BUMN yang masih kosong hingga saat ini merupakan hak prerogatif presiden. Ia berharap proses penunjukan tersebut dapat segera selesai. "Kita berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan," katanya.
Perkembangan RUU BUMN
Diketahui bahwa RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara telah masuk dalam pembahasan Prolegnas Prioritas 2025. Proses ini diharapkan dapat memberikan perbaikan signifikan dalam pengelolaan BUMN, sehingga lebih efisien dan transparan.
Perubahan struktur dan tata kelola BUMN ini diharapkan dapat memperkuat posisi BUMN dalam persaingan ekonomi nasional maupun internasional. Selain itu, adanya perbaikan corporate governance diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih baik dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan aset BUMN.
Pembahasan RUU BUMN tidak hanya berkaitan dengan perubahan status institusi, tetapi juga mencakup berbagai aspek penting seperti otoritas, tanggung jawab, dan mekanisme pengawasan. Dengan demikian, seluruh elemen terkait BUMN akan terus dievaluasi dan disempurnakan agar sesuai dengan kebutuhan dan tantangan era modern.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!