
Penjelasan Menteri Sosial Mengenai Prosedur Pengumpulan Donasi
Menteri Sosial atau Mensos Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar mengenai proses pengajuan izin sebelum mengumpulkan donasi. Dalam situasi darurat seperti bencana alam, ia menegaskan bahwa izin bisa diajukan setelah kegiatan pengumpulan dana dilakukan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Jadi ini jangan disalah-salahkan. Tidak ada yang menghalangi. Nanti harapan kami, kalau sudah selesai (menggalang donasi), itu mungkin perlu proses perizinan diurus, lalu dilakukan pertanggungjawabannya," ujar Mensos Gus Ipul dalam pernyataannya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam ketentuannya, jika seseorang ingin mengumpulkan dana dari masyarakat, hal tersebut bisa dilakukan dengan mengajukan izin secara online dan tidak rumit. Menurutnya, proses perizinan hanya memerlukan waktu selama dua hari.
Aturan Pengumpulan Dana di Indonesia
Pengumpulan uang dan barang alias PUB di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021. Beberapa poin penting dalam aturan tersebut adalah:
- Pasal 5 ayat 1: Izin PUB bagi masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan harus melampirkan persyaratan antara lain:
- Surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
- Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP
- Nomor rekening atau wadah penampung hasil penyelenggaraan PUB
- Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua
- Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
-
Rekomendasi dari pejabat yang berwenang
-
Pasal 12: Hasil PUB berupa uang dan barang ditujukan untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, kebencanaan, agama atau kerohanian, kejasmanian, kesehatan, pendidikan, pelestarian lingkungan, perlindungan satwa dan kebudayaan.
-
Pasal 19 huruf b: Menteri Sosial dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan antara lain untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.
-
Pasal 22 ayat 2: Pengawasan penyaluran donasi dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh APIP alias Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Satgas Penertiban.
-
Pasal 23: Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PUB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pasal 24: Menteri, gubernur, dan bupati atau wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan PUB untuk mengetahui penyimpangan, penipuan, pelanggaran, hambatan, dan perkembangan penyelenggaraan PUB. Evaluasi dilakukan berkala paling sedikit dua kali dalam setahun.
-
Pasal 25: Penyelenggara PUB yang sudah berizin berkewajiban memberikan laporan mengenai penyelenggaraan PUB disertai bukti pertanggungjawaban, yang memuat:
- Rincian dan jumlah hasil pengumpulan
- Rincian penyaluran bantuan
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak
- Dokumen hasil audit akuntan publik untuk pengumpulan di atas Rp 500 ribu
-
Dokumentasi pelaksanaan penyaluran
-
Pasal 26 dan 27: Sanksi jika ada pelanggaran, berupa administrasi dan pidana.
Pengumpulan Dana dan Regulasi Hukum
Pengumpulan donasi juga diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Gus Ipul menekankan bahwa tujuan perizinan adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat yang memberikan donasi, serta meningkatkan kredibilitas lembaga/komunitas penyalur donasi. Ia menegaskan bahwa siapa pun boleh mengumpulkan dana, tetapi tidak semua orang mengetahui regulasi yang seharusnya. Pihak pengumpul dana melakukan audit untuk dilaporkan.
Menurutnya, jika jumlah dana yang dihimpun memiliki nominal di bawah Rp 500 juta, maka audit cukup dilakukan secara mandiri. Namun, jika jumlah dana yang dihimpun melebihi Rp 500 juta, audit harus dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang resmi.
"Maka, nanti tahu uang yang dikumpulkan dari masyarakat ini untuk apa saja, dipergunakan untuk apa, dan siapa penerima manfaatnya," ujarnya.
Ia juga menyadari bahwa kurangnya sosialisasi bisa menjadi penyebab informasi ini belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat, sehingga menjadi evaluasi di masa depan.
Apresiasi terhadap Donasi Bencana
Mensos juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, baik lembaga, komunitas, hingga individu yang telah mengirimkan donasi kepada masyarakat terdampak bencana di berbagai wilayah di Sumatera.
"Kami ingin bersinergi, tidak hanya pada saat bapak/ibu sekalian minta izin, tapi kami ingin menyinergikan dan mengoordinasikan program yang bapak/ibu lakukan dengan yang kami lakukan,” kata Mensos Saifullah Yusuf.