
aiotrade.CO.ID - JAKARTA.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sebanyak 22.000 sumur minyak yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Selama ini, Sumsel dikenal sebagai salah satu provinsi dengan jumlah sumur minyak rakyat terbanyak di Indonesia. Diikuti oleh provinsi lain seperti Jambi, Aceh, Sumut, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Saya datang ke Kabupaten Musi Banyu Asin, melihat di sana ada sekitar 22 ribu sumur," ujar Bahlil saat berbicara dalam acara HIPMI-Danantara Business Forum 2025, di Jakarta, Senin (20/10/2025).
"Dan saya juga cukup kaget karena di belakang-belakang rumah masyarakat itu ternyata sumur mereka, sudah ada," tambah dia.
Sumur minyak milik masyarakat ini mampu memproduksi minyak sekitar 2 hingga 3 barel per hari (bph). Menurut Bahlil, dengan melegalkan sumur-sumur ini dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja.
"Dan kemudian kita melegalkan sumur-sumur mereka yang sudah selama ini punya mereka supaya mereka tidak lagi ada rasa ketakutan dari pihak-pihak tertentu, oknum-oknum tertentu," jelasnya.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa minyak yang dihasilkan dari sumur-sumur masyarakat akan dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), baik yang berasal dari BUMN seperti Pertamina (Persero) maupun swasta seperti Medco Energy.
"K3S termasuk ya Pertamina ada, beberapa juga ada seperti Medco, seperti beberapa K3S," tambahnya.
Sebelumnya, Bahlil telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja (WK) untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan produksi migas nasional dengan cara mengelola potensi sumber daya yang ada melalui berbagai bentuk kerja sama, termasuk kerja sama dengan masyarakat melalui BUMD/Koperasi/UMKM dan kerja sama operasi atau teknologi dengan mitra.
Berikut adalah beberapa hal penting terkait regulasi ini:
- Regulasi ini dirancang untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya energi.
- Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan produksi minyak dan gas bumi secara signifikan.
- Regulasi ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung pemerintah dalam mencapai target produksi energi nasional.
Manfaat dari regulasi ini meliputi:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
- Membuka peluang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam industri migas tanpa merasa khawatir.
- Mendorong kolaborasi antara pemerintah, BUMN, swasta, dan masyarakat dalam pengelolaan wilayah kerja.
Tantangan yang mungkin muncul:
- Memastikan bahwa semua pihak memahami aturan dan prosedur yang tercantum dalam regulasi.
- Menghindari konflik antara pemilik sumur dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam industri migas.
- Memastikan bahwa pembelian minyak dari masyarakat dilakukan secara transparan dan adil.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat menjadi awal dari transformasi besar dalam sektor energi nasional, terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah.