
Peran Indonesia dalam Pertemuan China-ASEAN tentang Kekayaan Intelektual
Pada pertemuan ke-16 China-ASEAN Heads of Intellectual Property Offices di Xi’an, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mewakili Pemerintah Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan permintaan dukungan dari Pemerintah Tiongkok terhadap inisiatif Indonesia di tingkat global.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Indonesia secara resmi mengajukan The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment pada sidang Komite Tetap WIPO tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) di Jenewa pada Desember mendatang. Menurut Menteri Supratman, usulan ini penting untuk memastikan tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan digital.
"Kami sangat menghargai dan mengapresiasi dukungan dari Republik Rakyat Tiongkok sebagai anggota WIPO dalam memajukan upaya kolektif ini," ujar Menteri Supratman. Ia juga menegaskan bahwa pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto menempatkan penguatan kekayaan intelektual sebagai pilar utama pembangunan nasional.
Melalui visi ASTA CITA, pemerintah berkomitmen membangun ekonomi kreatif, inovasi, dan industri berbasis kekayaan intelektual. Selain itu, Indonesia sedang melakukan modernisasi kerangka hukum, termasuk revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri dan Hak Cipta.
Pemerintah juga berupaya menerapkan kebijakan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan pinjaman perbankan untuk mendukung UMKM dan wirausaha lokal. "Kami memandang KI bukan sekadar isu teknis, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memberdayakan masyarakat, memperkuat daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," tambahnya.
Komisioner CNIPA Shen Changyu menyampaikan perkembangan IP di Tiongkok yang sedang mengerjakan petunjuk teknis kelima kalinya setiap 15 tahun. Terkait proposal inisiasi Indonesia, Tiongkok akan mendukung dan mempelajarinya. "Terkait proposal inisiasi Indonesia, China tentu saja mendukung dalam sidang SCCR dan akan kami pelajari," kata Shen Changyu.
Pertemuan China-ASEAN ke-16 menjadi wadah penting bagi dialog kebijakan dan pertukaran pengalaman antara negara-negara ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok. Forum ini juga akan menyusun Rencana Aksi 10 Tahun Baru, yang mencakup kolaborasi potensial di bidang pelatihan, perlindungan budaya tradisional, dan inovasi teknologi di kawasan.
Kerja Sama Bilateral Indonesia-Tiongkok di Bidang Kekayaan Intelektual
Menkum Supratman Andi Agtas juga melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) pada Senin, 27 Oktober 2025. Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak baru dalam hubungan bilateral Indonesia dan Tiongkok di bidang kekayaan intelektual (KI), sekaligus menggantikan perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada 18 Juni 2024.
“MoU ini merupakan bukti nyata dari komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi di bidang kekayaan intelektual. Kerja sama ini tidak hanya akan mempererat hubungan antar-lembaga, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan ekonomi kedua negara,” ujar Menteri Supratman.
MoU antara Kementerian Hukum RI dan CNIPA menekankan pada penguatan sistem KI di kedua negara, meliputi paten, desain industri, merek, dan indikasi geografis. Kerja sama ini juga mencakup pertukaran pandangan strategis, peningkatan praktik terbaik dalam pemeriksaan KI, serta pengembangan sumber daya manusia.
Isu pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional juga menjadi perhatian utama, sejalan dengan fokus baru kerja sama ASEAN dan Tiongkok dalam pelindungan ekspresi budaya tradisional. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, juga menandatangani Nota Kesepahaman tentang Patent Prosecution Highway (PPH) antara DJKI dan CNIPA. Kerja sama ini bertujuan mempercepat proses pemeriksaan paten bagi pemohon dari kedua negara melalui pertukaran hasil pemeriksaan dan pengakuan timbal balik atas keputusan substantif.
Dukungan dari Daerah terhadap Inisiatif Indonesia
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati turut menyampaikan dukungannya atas langkah strategis Pemerintah Indonesia dalam menggalang dukungan internasional terhadap tata kelola royalti global. “Kami di daerah sangat mendukung penuh inisiatif ini. Pengelolaan royalti yang adil dan transparan akan memastikan para pencipta, seniman, dan pelaku UMKM di daerah mendapatkan hak ekonominya secara layak. Ini bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga tentang peningkatan kesejahteraan masyarakat kreatif,” ujar Milawati.