
Kehadiran Menteri Hukum RI di Pertemuan China–ASEAN tentang Hak Kekayaan Intelektual
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, hadir dalam Pertemuan ke-16 China–ASEAN Heads of Intellectual Property Offices (CAIPO) yang berlangsung di Xi’an, Tiongkok. Dalam forum tersebut, ia menyampaikan permintaan dukungan dari Pemerintah Tiongkok terhadap inisiatif Indonesia dalam pengelolaan royalti hak cipta di era digital.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Indonesia akan secara resmi mengajukan usulan yang dikenal sebagai The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment pada Sidang Komite Tetap WIPO tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) di Jenewa, Desember mendatang. Usulan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola royalti yang adil dan berkelanjutan bagi para pencipta di tengah perkembangan teknologi digital yang pesat.
“Kami sangat menghargai dukungan Republik Rakyat Tiongkok dalam memajukan upaya kolektif ini. Usulan ini penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil dan berkelanjutan bagi para pencipta,” ujar Supratman dalam pernyataannya.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Supratman juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum RI dan China National Intellectual Property Administration (CNIPA). MoU ini menjadi langkah baru dalam kerja sama bilateral di bidang kekayaan intelektual antara Indonesia dan Tiongkok.
Komisioner CNIPA, Shen Changyu, menyampaikan dukungan terhadap inisiatif Indonesia. Ia menegaskan bahwa Tiongkok akan mendukung usulan Indonesia dalam sidang SCCR dan akan melakukan analisis lebih lanjut terkait proposal tersebut.
Dukungan Internasional untuk Inisiatif Indonesia
Dukungan dari Tiongkok terhadap inisiatif Indonesia menunjukkan bahwa negara-negara besar di Asia Tenggara dan Tiongkok bersama-sama berkomitmen untuk memperkuat tata kelola hak cipta di era digital. Hal ini menjadi bukti bahwa isu royalti tidak hanya menjadi masalah nasional, tetapi juga masalah global yang membutuhkan solusi kolaboratif.
Supratman menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang kuat dan terstruktur dalam pengelolaan royalti, khususnya dalam konteks platform digital yang semakin berkembang. Dengan adanya instrumen hukum yang mengikat, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pencipta dan pemilik hak cipta.
Peran Pemerintah Daerah dalam Mendukung Inisiatif Nasional
Selain dukungan dari pihak internasional, ada juga apresiasi dari pihak dalam negeri. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan rasa bangga atas capaian yang dicapai oleh Menteri Hukum RI.
“Kami bangga atas langkah strategis Menteri Hukum yang berhasil mendapatkan dukungan Tiongkok terhadap inisiatif Indonesia di WIPO. Ini menegaskan posisi Indonesia sebagai pelopor tata kelola royalti global yang adil dan berkeadilan,” ujarnya.
Hajrianor menekankan bahwa dukungan dari Tiongkok tidak hanya berdampak pada hubungan bilateral, tetapi juga membuka peluang untuk kolaborasi yang lebih luas dalam ranah kekayaan intelektual. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Indonesia dalam menghadapi tantangan digital yang semakin kompleks.
Tantangan dan Peluang di Era Digital
Di tengah pertumbuhan pesat teknologi digital, tantangan dalam pengelolaan royalti semakin meningkat. Platform digital seperti media sosial, layanan streaming, dan aplikasi berbasis internet membuat sulitnya melacak penggunaan karya cipta dan menjamin pembayaran royalti yang adil.
Inisiatif Indonesia ini diharapkan dapat menjadi model bagi negara-negara lain dalam merancang sistem yang lebih transparan dan adil. Dengan adanya kerangka hukum yang jelas, diharapkan dapat mendorong inovasi sekaligus melindungi hak-hak para pencipta.
Kesimpulan
Pertemuan CAIPO ke-16 menjadi momen penting dalam memperkuat kerja sama antara Indonesia dan Tiongkok di bidang kekayaan intelektual. Dukungan yang diberikan oleh Tiongkok terhadap inisiatif Indonesia menunjukkan bahwa isu royalti di era digital telah menjadi prioritas bersama. Dengan langkah-langkah strategis seperti MoU dan usulan hukum yang mengikat, diharapkan dapat menciptakan tata kelola royalti yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.