
Pendekatan Baru dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi 2026
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pemerintah akan menggunakan indeks khusus dengan alfa 0,5 hingga 0,9 untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2026. Keputusan ini diambil guna mengurangi disparitas antar daerah yang sebelumnya hanya menggunakan satu angka untuk seluruh provinsi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Kami yakin ini adalah rumusan terbaik yang kami bisa hasilkan saat ini," ujar Yassierli saat ditemui di Jakarta Creative Hub pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keseimbangan antara kondisi ekonomi berbagai wilayah.
Yassierli menyatakan bahwa pemerintah telah berupaya keras untuk mendukung pekerja. Pada tahun lalu, pemerintah menaikkan UMP sebesar 6,5 persen. Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi rumah kepada lebih dari 200 ribu keluarga dan bantuan subsidi upah kepada 15 ribu pekerja.
Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bertujuan untuk memastikan pekerja tetap menerima upah sebesar 60 persen selama enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja. Keputusan UMP 2026 juga telah mencerminkan aspirasi berbagai pihak, termasuk serikat pekerja.
"Kami yakin teman-teman serikat pekerja, serikat buruh, serta pengusaha bisa menerima keputusan ini karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama," kata Yassierli.
Menurut Yassierli, pemerintah belum menerima penolakan terhadap rumusan UMP 2026. Sebaliknya, keputusan tersebut dinilai sebagai langkah yang tepat untuk saat ini. Presiden Prabowo Subianto pun telah menyetujui rumusan tersebut.
"Selanjutnya, kami akan melakukan pendampingan kepada Dewan Pengupahan Daerah agar mereka dapat secara bijaksana menilai kondisi masing-masing daerah," tambahnya.
Untuk menentukan angka pasti UMP 2026, pemerintah daerah memiliki waktu hingga 24 Desember 2025 untuk menetapkan upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Hal ini memungkinkan daerah menyesuaikan kenaikan upah dengan kondisi perekonomian masing-masing.
Penolakan dari Serikat Pekerja
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan UMP 2026. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan beberapa alasan penolakan tersebut.
Iqbal menganggap aturan tersebut tidak pernah dibahas secara mendalam oleh elemen buruh. Menurutnya, pembahasan bersama hanya dilakukan sekali.
"Dengan demikian partisipasi publik, khususnya dari serikat buruh, tidak ada di dalam pembuatan peraturan pemerintah tentang pengupahan tersebut yang dijadikan dasar nantinya untuk penetapan kenaikan upah minimum 2026," ujarnya dalam konferensi pers daring pada Selasa, 16 Desember 2025.
Dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan, terdapat pengaturan definisi dan mekanisme yang berpotensi membuat daerah tertentu—yang dianggap sudah melewati batas atas—tidak mengalami kenaikan upah, meskipun harga kebutuhan pokok tetap naik. Iqbal menyarankan agar kenaikan upah setidaknya minimal 6,5 persen seperti tahun lalu atau dengan kenaikan indeks tertentu 0,7–0,9.
Anastasya Lavenia Yudi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.