
Penagihan Pajak di Pukul 5.41 Pagi Memicu Kekhawatiran
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kekecewaannya terhadap laporan yang diterimanya melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Purbaya”. Laporan tersebut menyebutkan adanya seorang Account Representative (AR) pajak yang menagih tunggakan sebesar Rp300 ribu kepada wajib pajak pada pukul 5.41 pagi.
Laporan ini berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Tangerang, Banten, dan sempat memicu dugaan tindakan premanisme. Namun setelah dilakukan penelusuran oleh tim Kementerian Keuangan, Purbaya menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak termasuk dalam kategori premanisme, melainkan bentuk komunikasi yang tidak pantas.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Tindakan yang dilakukan adalah mengingatkan tunggakan pajak sebesar Rp300 ribu kepada wajib pajak pada waktu yang tidak wajar yaitu pukul 5.41 pagi dan mengancam akan mencabut status sebagai pengusaha kena pajak,” ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
AR yang bersangkutan memberikan alasan bahwa ia melakukan penagihan dini hari karena beban kerja tinggi dan takut lupa. Awalnya, Kemenkeu memutuskan untuk memberikan pembinaan terkait etika komunikasi kepada AR tersebut. Namun Purbaya tidak puas dengan keputusan itu.
“Enggak masuk akal alasannya. Coba kasih sanksi sedikit ya. Jangan dilatih saja. Dihukum sedikit ya karena penjelasannya enggak masuk akal. Dia ngejar Rp300 ribu jam 5 pagi. Agak aneh. Stres. Mabuk kali malamnya dia,” tegas Purbaya.
Komitmen Menindak Fraud di Lingkungan Pajak
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menindak tegas setiap bentuk fraud di lingkungan pajak. Ia menyebut bahwa laporan yang masuk ke kanal pengaduan dibagi menjadi dua: untuk perbaikan kebijakan dan untuk perbaikan administrasi.
“Tentu kita seperti komitmen saya sejak awal, fraud sedikit pun akan saya tindak bahkan saya pecat,” ujar Bimo dalam media briefing.
Jika laporan mengandung indikasi penipuan atau pelanggaran serius, maka akan diteruskan ke unit anti-fraud KITSDA untuk ditindaklanjuti. Bimo juga berharap pelapor bisa memberikan data yang lebih spesifik agar kasus seperti ini bisa ditangani secara objektif.
“Harapannya mudah-mudahan dari si pelapor bisa juga masuk ke sistem kita, menunjukkan AR yang disebut preman itu yang mana dan atas indikasi apa, sehingga bisa disimpulkan itu sebagai premanisme,” tutupnya.
Langkah yang Diambil oleh Kemenkeu
Purbaya menilai bahwa tindakan AR tersebut tidak hanya tidak sopan, tetapi juga dapat merusak citra lembaga pajak. Ia menekankan pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam setiap interaksi dengan wajib pajak.
- Beberapa langkah yang diambil oleh Kemenkeu antara lain:
- Memberikan pembinaan terkait etika komunikasi kepada AR yang terlibat.
- Meninjau ulang kebijakan penagihan pajak untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
- Memperkuat sistem pengawasan internal agar setiap tindakan yang dilakukan oleh petugas pajak dapat dipertanggungjawabkan.
Perlu Kesadaran Bersama
Selain itu, Purbaya menyoroti pentingnya kesadaran bersama dari seluruh stakeholder terkait. Dalam hal ini, wajib pajak juga harus memahami hak dan kewajibannya, serta tidak ragu melaporkan kejadian yang dianggap tidak sesuai.
Dengan demikian, diharapkan sistem pajak dapat berjalan lebih transparan, adil, dan profesional. Selain itu, kepercayaan publik terhadap institusi pajak juga akan meningkat.