Penyampaian SP2DK dan Masalah Kepatuhan Perpajakan yang Menjadi Fokus DJP
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa banyak wajib pajak menyampaikan keluhan terkait penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) melalui saluran “Lapor Pak Purbaya”. Dari laporan tersebut, ia menemukan bahwa sebanyak 79 pengaduan menyebutkan masalah dalam cara Account Representative (AR) menyampaikan SP2DK. Pelapor merasa petugas pajak tidak komunikatif dan sering menyampaikan kemungkinan adanya pemeriksaan dengan risiko kurang bayar lebih besar, sehingga membuat wajib pajak merasa tertekan.
"Pelapor merasa petugas pajak tidak komunikatif dan menyampaikan akan ada pemeriksaan dengan risiko kurang bayar pajak yang lebih besar," ujar Purbaya dalam Media Briefing, Jumat (14/11/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Komunikasi Ditjen Pajak Harus Lebih PersUASIF
Komunikasi yang kurang efektif dari petugas pajak juga memicu kesalahpahaman, sehingga ada wajib pajak yang menganggap SP2DK sebagai bentuk pemaksaan atau bahkan tagihan pajak. Untuk menangani hal ini, Purbaya meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan berbagai langkah korektif. Salah satunya adalah melakukan rebranding terhadap istilah pengawasan wajib pajak, termasuk SP2DK, dengan menggunakan istilah yang lebih persuasif. Namun strategi ini juga harus dibarengi dengan edukasi, sosialisasi, dan publikasi intensif kepada wajib pajak agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Terus kita andalkan peningkatan kompetensi komunikasi dan layanan bagi AR, serta penguatan profiling pegawai sebelum diangkat sebagai AR," imbuhnya.

DJP Akan Lakukan Investigasi untuk Mencegah Pelanggaran Administratif
Dengan berbagai laporan tersebut, Purbaya menyebut DJP akan melakukan investigasi internal untuk memastikan tidak ada pelanggaran administratif maupun pidana dalam proses penerbitan SP2DK yang dikeluhkan masyarakat. Sementara itu, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu diminta untuk memperkuat pengawasan berkala terhadap AR agar prosedur penanganan SP2DK dan layanan kepada wajib pajak tetap sesuai ketentuan.
Isu Kepatuhan Perpajakan Bendahara Pemerintah
Selain persoalan SP2DK, Purbaya turut menyoroti isu kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah yang mencuat melalui kanal “Lapor Pak Purbaya”. Ia menyebutkan adanya laporan masyarakat terkait praktik pemotongan pajak oleh bendahara pemerintah yang tidak disetorkan ke kas negara sebagaimana mestinya.
"Terdapat pengaduan masyarakat terkait kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah, antara lain pemotongan pajak yang tidak disetorkan tepat waktu atau tidak disetorkan ke kas negara," jelasnya.

Ada yang Memungut Pajak Tapi Tak Disetorkan ke Negara
Menurut Purbaya, DJP telah menindaklanjuti aduan tersebut. Dari hasil analisis ditemukan adanya kasus bendahara pemerintah yang memotong pajak namun tidak menyetorkannya ke negara. Dalam salah satu kasus, DJP telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan menyampaikan bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana perpajakan.
"Status perkara saat ini adalah bendahara pemerintah sedang dituntut pidana penggelapan pajak oleh kejaksaan negeri," katanya.

Soal Skema Utang Whoosh, Purbaya: Kalau Saya, Mending Gak Bayar!
Purbaya juga memberikan pendapatnya mengenai skema utang Whoosh, di mana ia menyarankan agar wajib pajak lebih baik tidak membayar jika tidak yakin dengan keabsahan skema tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi kerugian finansial yang lebih besar.