Peninjauan Ulang Aturan Ritel Modern dan Perlindungan Pedagang Kaki Lima
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan bahwa penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi Tahun 2015 perlu dilakukan peninjauan ulang. Hal ini dilakukan setelah menerima masukan dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) terkait dampak ekspansi ritel modern terhadap pedagang kaki lima dan usaha mikro.
Peninjauan tersebut akan melibatkan berbagai asosiasi dan pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Menurut Ferry, usulan dari APKLI akan menjadi bahan kajian bersama dengan pihak-pihak terkait, termasuk kepala daerah, untuk menyelesaikan masalah ini secara bijaksana.
Hal-Hal yang Perlu Dikaji
Beberapa hal yang dinilai perlu dikaji antara lain adalah pengaturan definisi dan klasifikasi toko modern berdasarkan luas lantai serta penerapan zonasi yang mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi terhadap pedagang kecil.
Ferry menilai bahwa meskipun ritel modern memiliki kontribusi positif dalam menyerap lapangan kerja, tetapi harus ada evaluasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Terutama terkait jarak antara pasar tradisional dan ritel modern yang tidak boleh kurang dari 500 meter.

Koordinasi dengan Pihak Terkait
Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pemerintah daerah untuk membahas lebih lanjut mengenai pengawasan dan penegakan aturan tersebut.
Berdasarkan Perpres Nomor 112 Tahun 2007, menurutnya, yang terpenting adalah jarak keberadaan ritel modern dengan pasar tradisional itu tidak boleh kurang dari 500 meter.
"Kami mengimbau itu di cek apakah sudah memenuhi aturan atau tidak. Kalau ternyata keberadaannya, ada yang kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional, apa sikap kita? Di sinilah sebenarnya arena itu harus dibuat secara fair," tuturnya.

Kemenkop Gandeng APKLI Perkuat Ekonomi Lokal
Sementara itu, Menkop bersama APKLI mendorong diberlakukannya penguatan koperasi melalui program 83 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Kemenkop berkomitmen menggandeng APKLI dalam upaya memperkuat ekonomi di tingkat lokal dengan mengintegrasikan keberadaan pedagang kaki lima terhadap ekosistem Kopdes Merah Putih.
Kopdes Merah Putih diharapkan dapat menyediakan barang dengan harga lebih terjangkau bagi pedagang kaki lima dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Koperasi Desa adalah solusi yang dapat mengembalikan perputaran ekonomi di desa, agar keuntungan dari kegiatan ekonomi tetap dirasakan oleh masyarakat desa itu sendiri," kata Ferry.

Inisiatif untuk Melindungi UMKM
Beberapa inisiatif telah diusulkan untuk melindungi UMKM dari ancaman ritel modern. Salah satunya adalah penggunaan minimarket sebagai pemasok koperasi desa. Selain itu, beberapa pihak juga menyarankan untuk menghentikan pemberian izin minimarket baru demi menjaga keberlanjutan koperasi Merah Putih.
Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa UMKM tetap bisa berkembang tanpa tergilas oleh dominasi ritel modern. Dengan kolaborasi antara pemerintah, asosiasi, dan komunitas lokal, diharapkan dapat tercipta sistem bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar