Menteri LH: Beberapa Skema Pengolahan Sampah Jadi Energi Siap Diterapkan

admin.aiotrade 20 Okt 2025 3 menit 15x dilihat
Menteri LH: Beberapa Skema Pengolahan Sampah Jadi Energi Siap Diterapkan

Berbagai Skema Pengolahan Sampah Menjadi Energi

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq sedang mempersiapkan beberapa skema pengolahan sampah menjadi energi atau waste to energy (WtE). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari program Presiden Prabowo untuk menangani permasalahan sampah, khususnya di kota-kota besar.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Ada beberapa skema, ya. Ada waste to energy yang kemudian dibakar menghasilkan energi melalui insinerasi yang prudent, yang besar. Kemudian melalui refuse derived fuel atau waste to fuel, dan sebagian melalui TPS3R,” kata Hanif kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10).

Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

Terkait masih banyaknya aktivitas pembakaran sampah, Hanif menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Ke depan, daerah yang masih membakar sampah secara ilegal tidak akan masuk dalam penilaian Adipura.

“Jadi selama itu masih ada kegiatan pembakaran, illegal dumping, maka kepadanya tidak mungkin masuk sistem penilaian Adipura. Sehingga dia akan berstatus kota kotor,” ungkapnya.

Aturan Terbaru tentang Pengolahan Sampah

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan aturan terkait pengolahan sampah menjadi energi terbarukan. Salah satu pertimbangan dari aturan ini adalah masih banyaknya sampah yang belum dapat dikelola secara maksimal.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa timbulan sampah di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun, dengan capaian pengolahan sampah nasional di tahun tersebut hanya 39,01 persen. Sementara itu, sampah yang belum terkelola mencapai 60,99 persen.

Kedaruratan Pengelolaan Sampah

“Kedaruratan dalam huruf a perlu ditangani secara cepat, khususnya pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan,” tulis bagian pertimbangan beleid tersebut, dikutip Rabu (15/10).

Strategi Pengelolaan Sampah yang Inovatif

Pengolahan sampah menjadi energi bukan hanya solusi untuk mengurangi jumlah sampah yang menumpuk, tetapi juga menjadi sumber energi alternatif yang berkelanjutan. Beberapa skema yang digunakan antara lain:

  • Waste to Energy: Proses pembakaran sampah yang dilakukan dengan teknologi insinerasi yang efisien dan ramah lingkungan.
  • Refuse Derived Fuel: Pembuatan bahan bakar dari sampah yang tidak dapat didaur ulang, seperti plastik dan kertas.
  • TPS3R: Tempat Pengelolaan Sampah Tiga R (Reduce, Reuse, Recycle), yang bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah sejak awal.

Dampak Jangka Panjang

Selain itu, penerapan aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah. Dengan adanya kebijakan yang lebih ketat, daerah yang tidak mematuhi aturan akan mendapat konsekuensi berupa tidak masuknya kota tersebut dalam sistem penilaian Adipura.

Ini diharapkan mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam mengelola sampah secara mandiri dan berkelanjutan.

Tantangan dan Solusi

Meski begitu, tantangan tetap ada. Misalnya, kurangnya infrastruktur pengolahan sampah di beberapa daerah dan minimnya kesadaran masyarakat. Untuk itu, pemerintah berencana melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat serta pihak swasta agar bisa bekerja sama dalam menjalankan program ini.

Dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan kolaboratif, diharapkan pengelolaan sampah di Indonesia dapat lebih efektif dan berkelanjutan. Ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan