Menteri LH Jelaskan Status Izin Lingkungan CPM, Anak Usaha BRMS

Proses Penegakan Hukum terhadap PT Citra Palu Minerals

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses penanganan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha Bumi Resources Minerals (BRMS). Sebelumnya, Hanif menyatakan adanya pembekuan persetujuan lingkungan perusahaan. Namun, manajemen CPM menyangkal hal tersebut dan menyatakan belum menerima surat resmi terkait pembekuan tersebut.

Dalam konfirmasi lebih lanjut, Hanif menjelaskan bahwa proses administrasi masih berlangsung. Ia menekankan bahwa kondisi di CPM memiliki perbedaan karena aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan tidak sesuai dengan persetujuan lingkungan yang telah diberikan.

“Ini sedang diberikan. Jadi memang di CPM ada kondisi yang agak berbeda ya, karena memang pelaksanaan kegiatan yang di luar persetujuan lingkungan itu dilakukan oleh penambangan ilegal,” ujar Hanif saat diwawancara usai Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, pada Rabu (25/2).

Strategi Penertiban yang Lebih Komprehensif

Saat ini, pihak Kementerian Lingkungan Hidup sedang berdiskusi untuk menentukan strategi agar penertiban tidak hanya menyentuh perusahaan induk, tetapi juga menyasar penambang ilegal yang ada di dalamnya. Hal ini dilakukan karena lokasi CPM berada di atas Kota Palu, yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan akibat curah hujan yang tinggi.

Hanif menambahkan bahwa area penambangan ilegal telah disegel dengan garis polisi agar tidak ada aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut sebelum proses penegakan hukum selesai.

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan aktivitas pembukaan hutan tanpa izin di wilayah penambangan emas CPM di Palu, Sulawesi Tengah. Satgas kemudian melakukan penyegelan. Manajemen CPM membenarkan adanya penyegelan, namun mengklaim bahwa aktivitas tersebut bukan dilakukan oleh perusahaan.

Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Tambang

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mengevaluasi kepatuhan perusahaan tambang batu bara dan nikel terhadap aturan lingkungan. Evaluasi ini menargetkan 1.358 unit ekstraksi di 14 provinsi. Hingga Rabu (25/2), baru 250 unit yang selesai dievaluasi.

Hanif menjelaskan bahwa sejauh ini total 80 unit yang persetujuan lingkungannya dibekukan sebagai hasil dari evaluasi ini. Angka ini memperbarui pernyataan sebelumnya yang menyebut 36 perusahaan dibekukan karena tidak memiliki izin pembuangan limbah air.

“Yang kami bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80. Tapi terus akan bertambah karena kami evaluasi, termasuk yang diindikasi menjadi kontributor banjir,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, penyelesaian masalah akan dimulai di luar pengadilan. “Lima sampai tujuh kali negosiasi. Bila tidak tercapai (titik temu) akan digeser ke pengadilan,” jelasnya.

Klarifikasi dari Manajemen BRMS

Manajemen PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menyatakan bahwa perusahaan maupun anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM), tidak pernah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pembekuan izin persetujuan lingkungan.

“Selama ini seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan perizinan yang telah diperoleh dan masih berlaku, dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata manajemen BRMS dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (24/2).

BRMS menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan izin yang diperoleh dan masih berlaku. Di antaranya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan tentang kelayakan lingkungan hidup rencana kegiatan penambangan dan pengolahan emas di Blok 1 Poboya, Palu, tertanggal 6 Desember 2023.

Perusahaan juga mengatakan telah mengantongi surat kelayakan operasional di bidang pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penimbunan limbah B3 tahap 1 dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 29 Februari 2024. Selain itu, perusahaan mendapatkan surat kelayakan operasional air limbah domestik CP02 dan CP09, serta area dry tailing management facility CP07 dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 2 Desember 2025.

Di samping itu, perusahaan juga mendapat surat kelayakan operasional pemenuhan baku mutu emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 2 Desember 2025. Hingga saat ini, CPM masih beroperasi seperti biasa di Poboya, Palu. Perusahaan dikabarkan sedang meningkatkan kapasitas di salah satu pabrik emasnya dari 500 ton bijih/hari menjadi 2.000 ton bijih/hari.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan