Menteri Perdagangan Bocorkan 6 Merek GKP Berbahan Gula Rafinasi

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penemuan Enam Merek Gula Kristal Putih yang Mengandung Bahan Baku Gula Rafinasi

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan hasil temuan terkait enam merek gula kristal putih (GKP) yang ternyata menggunakan bahan baku gula rafinasi. Hasil investigasi menyeluruh dari hulu ke hilir menunjukkan adanya enam merek dari total 30 merek gula yang ditemukan dalam pengawasan. Pernyataan ini disampaikan oleh Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Senayan pada hari Senin, 29 September 2025.

Budi menjelaskan bahwa temuan tersebut ditemukan oleh Satgas Pangan Kepolisian Republik Indonesia sepanjang tahun 2025. Uji laboratorium telah membuktikan adanya kandungan gula rafinasi dalam produk-produk tersebut. Ia menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap seluruh perusahaan importir gula guna mencegah rembesan gula rafinasi ke pasar rumah tangga.

Dalam upaya memperkuat regulasi, Kementerian Perdagangan akan mendorong Kementerian Pertanian untuk menyesuaikan regulasi penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk GKP. Regulasi yang berlaku saat ini masih merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian No. 68 Tahun 2013 yang menggunakan SNI 2010. Namun, Budi menekankan pentingnya mengadopsi SNI terbaru yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), yaitu SNI No. 3140.3.2.2020.

Salah satu alasan utama penyesuaian regulasi ini adalah karena beberapa produk GKP berbahan baku gula rafinasi tetap memiliki izin edar BPOM. Persyaratan untuk mendapatkan izin edar meliputi kepemilikan Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan Teknis (SPPT) SNI, yang penerbitannya masih mengikuti Peraturan Menteri Pertanian No. 68 Tahun 2013.

Evaluasi Kebijakan Tata Kelola Gula Nasional

Budi menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kebijakan tata kelola gula nasional. Hal ini mencakup pembelian dan alokasi impor, izin edar, serta ketentuan SNI. Selain itu, Satgas Pangan terus melakukan pengawasan dan pemantauan distribusi serta penyebaran gula rafinasi di masyarakat bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

Ia menegaskan bahwa industri hanya boleh menggunakan gula rafinasi, sedangkan rumah tangga harus menggunakan GKP. Untuk mencegah praktik pencampuran bahan kimia dengan gula rafinasi agar menghasilkan gula putih, Budi akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Revisi aturan yang dimaksud adalah Permendag Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Budi menjelaskan bahwa rencana pemberlakuan larangan ini didasarkan atas temuan lapangan satuan tugas pangan yang menemukan indikasi penggunaan gula rafinasi sebagai bahan baku gula putih. “Seolah-olah melalui proses industri,” ujarnya.

Meskipun Kementerian Perdagangan sedang mengkaji pemasukan norma larangan dalam revisi Permendag, Budi menyatakan bahwa pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian sebagai instansi pembina industri. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kualitas produk gula yang beredar di pasar.