
Penjelasan Menteri HAM Mengenai Kasus Keracunan MBG
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyatakan bahwa kasus keracunan massal yang terjadi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, insiden tersebut tidak memenuhi unsur-unsur yang diperlukan untuk dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pigai menjelaskan bahwa pelanggaran HAM terjadi ketika negara lalai atau sengaja membiarkan situasi seperti ini terjadi. "Misalnya, jika satu sekolah memiliki masalah dalam proses memasak sehingga makanannya menjadi basi, hal itu tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM," ujar Pigai saat berbicara di kantor Kementerian HAM, Jakarta, pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Ia menilai bahwa kekurangan dalam pelaksanaan MBG berasal dari masalah manajemen dan administrasi yang dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Pigai, kedua aspek tersebut tidak termasuk dalam konteks penerapan hak asasi yang melekat pada individu. "Administrasi dan pengaturan itu tidak bisa dipidana," tambahnya.
Lebih lanjut, Pigai menekankan bahwa pertanggungjawaban atas kesalahan administrasi dan manajemen adalah melalui perbaikan. Ia juga menyatakan bahwa kasus keracunan akibat MBG adalah temuan kecil yang tidak mencerminkan keberhasilan atau kegagalan program secara keseluruhan.
Dari total 30 juta penerima manfaat MBG hingga September 2025, Pigai menyebut jumlah kasus keracunan sebanyak 0,00017 persen. Ia menyimpulkan bahwa MBG tetap mencatatkan keberhasilan. Bagi Pigai, kasus keracunan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran HAM adalah kesalahan prosedur.
"Kesalahan bisa saja terjadi karena human error, seperti kesalahan dalam memasak atau penyimpanan makanan yang kurang optimal," ujar Pigai. Dalam konferensi pers tersebut, ia tidak menggunakan istilah 'keracunan' untuk menggambarkan situasi yang terjadi dalam kasus MBG. Ia lebih memilih istilah 'penyimpangan' atau 'deviasi'.
Tanggapan dari Lembaga Bantuan Hukum
Belakangan ini, program MBG menjadi sorotan karena meningkatnya jumlah kasus keracunan makanan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat setidaknya ada 8.000 orang yang mengalami keracunan akibat MBG. Kasus teranyar dan terbanyak terjadi di Kabupaten Bandung Barat dengan korban sebanyak 1.309 orang.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Heri Pramono, menilai insiden tersebut sebagai bukti gagalnya negara dalam menjamin hak dasar masyarakat atas pangan yang sehat dan aman. "Peristiwa keracunan akibat MBG di Bandung Barat ini bukan yang pertama, melainkan rangkaian panjang dari ribuan kasus serupa di berbagai daerah," kata Heri dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 27 September 2025.
LBH Bandung menilai bahwa negara lalai melakukan mitigasi, meskipun sudah ada regulasi yang mengikat. Pasal 64 ayat (3) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, misalnya, mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjaga agar bahan makanan memenuhi standar gizi dan keamanan. Begitu juga dengan Pasal 86 ayat (2) UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang mengatur kewajiban pemenuhan standar keamanan pangan, termasuk dalam program bantuan pemerintah.
Dinda Shabrina
berkontribusi dalam tulisan ini