Menteri PPPA Ajak Mahasiswa Berani Laporkan Kekerasan di Kampus

admin.aiotrade 27 Okt 2025 2 menit 23x dilihat
Menteri PPPA Ajak Mahasiswa Berani Laporkan Kekerasan di Kampus

Mendorong Lingkungan Akademik yang Inklusif dan Aman

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan pentingnya menciptakan lingkungan akademik yang inklusif, setara, dan bebas dari kekerasan di perguruan tinggi. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan bahwa dari survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tahun 2020, sebanyak 77 persen dosen menyatakan bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di lingkungan kampus. Namun, hanya 63 persen dari kasus tersebut yang dilaporkan.

“Temuan ini harus menjadi alarm bersama bahwa ruang intelektual pun belum sepenuhnya terbebas dari kekerasan dan ketimpangan. Kita tidak boleh menutup mata, karena diam berarti membiarkan kekerasan terus hidup di sekitar kita,” ujar Arifah dalam keterangannya, dikutip Senin (27/10/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Aturan yang Sudah Ada untuk Menangani Kekerasan di Kampus

Arifah mengungkapkan bahwa sudah ada regulasi yang dapat digunakan untuk menangani kekerasan di kampus, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ia meminta seluruh civitas akademika untuk saling menjaga dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan.

Setiap kampus memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Jika ada yang melihat, mengetahui, atau mengalami kekerasan, Satgas PPKS akan membantu korban mendapatkan perlindungan.

Banyak Korban Masih Enggan Melaporkan Kekerasan

Meski sudah ada Satgas PPKS, Arifah menyatakan bahwa masih banyak korban yang enggan berbicara atau ragu untuk melapor ketika mengalami kekerasan. Ia menegaskan bahwa masyarakat harus didorong untuk berani melaporkan kekerasan, karena dengan cara itu, para korban bisa diselamatkan dan keadilan bagi pelaku bisa ditegakkan.

Ia mengungkapkan hal ini saat mengunjungi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dan sejak 2021, UTM telah membentuk Satgas PPKS dan kini berkembang menjadi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Perhatian pada Kekerasan di Ranah Digital

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR, Ansari, menekankan pentingnya perlindungan terhadap kekerasan di ranah digital. Ia menilai berbagai bentuk kekerasan digital seperti pelecehan, penyebaran konten pribadi, grooming, hingga pencurian data semakin sering terjadi dan menimbulkan trauma serius bagi korban, terutama perempuan dan anak.

Dari sisi regulasi, Ansari menyatakan bahwa pihaknya terus mengawal penyempurnaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang ITE, agar tidak disalahgunakan dan tetap efektif dalam melindungi korban kekerasan di ruang digital.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan