Menteri PPPA Soroti Kasus TNI Bunuh Pelajar yang Dihukum 10 Bulan, Keluarga Minta Bantuan Prabowo

admin.aiotrade 26 Okt 2025 3 menit 14x dilihat
Menteri PPPA Soroti Kasus TNI Bunuh Pelajar yang Dihukum 10 Bulan, Keluarga Minta Bantuan Prabowo
Menteri PPPA Soroti Kasus TNI Bunuh Pelajar yang Dihukum 10 Bulan, Keluarga Minta Bantuan Prabowo

Kasus Kekerasan terhadap Anak di Deli Serdang: Vonis 10 Bulan untuk Oknum TNI yang Menewaskan Pelajar

Peristiwa kematian seorang pelajar berusia 15 tahun di Deli Serdang pada tahun 2024 telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. Vonis 10 bulan penjara yang diberikan kepada oknum TNI bernama Sertu Riza Pahlivi dinilai tidak proporsional dengan kejahatan yang dilakukannya.

Sertu Riza Pahlivi, yang bertugas sebagai anggota Babinsa, diduga telah menganiaya seorang pelajar bernama MHS hingga tewas. Kejadian ini terjadi pada 23 Mei 2024 saat terjadi tawuran di Jalan Pelican, Deli Serdang. Saat itu, MHS tidak ikut dalam tawuran namun diamankan oleh TNI dan Polri yang datang ke lokasi untuk membubarkan aksi tersebut.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Setelah proses hukum yang berlangsung lebih dari satu tahun, Pengadilan Militer menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza. Selain hukuman penjara, dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp12.777.100. Namun, vonis ini mendapat protes dari keluarga korban dan masyarakat luas.

Reaksi dari Menteri PPPA

Arifah Fauzi menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak tidak boleh ditoleransi. Ia menyatakan bahwa kasus seperti ini harus diproses secara transparan, adil, dan memberikan efek jera yang setimpal.

"Negara wajib hadir memastikan keadilan dan perlindungan terbaik bagi setiap anak Indonesia," ujar Arifah.

Ia menekankan bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana yang serius dan harus ditangani dengan ketegasan. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan bahwa negara harus menjadi pelindung utama bagi anak-anak yang rentan terhadap kekerasan.

Keluarga Korban Merasa Tidak Adil

Lenny Damanik, ibu dari korban, menangis histeris saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin (20/10/2025). Ia merasa kecewa dengan putusan yang dijatuhkan kepada Sertu Riza Pahlivi.

"Saya mohon dihukumlah seadil-adilnya. Cuma itu permintaan saya," kata Lenny.

Ia mengaku sangat kesal karena putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan bobot kejahatan yang dilakukan. Anaknya, MHS, masih memiliki masa depan yang panjang, namun kini hilang akibat tindakan kekerasan yang tidak bisa dibenarkan.

Datmalem Haloho, pamannya MHS, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap vonis yang diberikan. Ia khawatir hukuman ini tidak membuat pelaku-pelaku kejahatan takut.

"Kalau begitu, pembuuh nanti semua manusia," teriak Datmalem. "Tolong, Pak Prabowo, tolong," tambahnya.

Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Anak

Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum yang kuat terhadap anak-anak. Meskipun proses hukum telah berjalan selama lebih dari satu tahun, banyak pihak merasa bahwa putusan yang dijatuhkan tidak cukup memberikan efek jera.

Dalam hal ini, penting bagi lembaga hukum dan pemerintah untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap anak. Masyarakat juga diharapkan lebih waspada dan aktif dalam melaporkan serta memperjuangkan hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan.

Kesimpulan

Kasus kematian MHS di Deli Serdang menjadi peringatan bagi seluruh pihak bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa konsekuensi. Vonis 10 bulan yang diberikan kepada Sertu Riza Pahlivi dinilai tidak cukup memenuhi rasa keadilan, baik bagi keluarga korban maupun masyarakat umumnya.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan