
aiotrade, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan penjelasan terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru saja disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto. PP ini menjadi dasar dalam menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Yassierli menjelaskan bahwa komponen alfa atau indeks tertentu dalam formula UMP 2026 mengalami perluasan dibandingkan aturan sebelumnya. Namun, komponen lain seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi tetap berlaku.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Alfa inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden, dengan nilai berkisar antara 0,5 hingga 0,9,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Lebih lanjut, PP tersebut menegaskan bahwa alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebagai instrumen, alfa juga digunakan untuk membantu daerah melakukan penyesuaian terhadap disparitas upah yang ada saat ini.
Dia menekankan bahwa penetapan rentang alfa 0,5 hingga 0,9 dalam formula UMP 2026 bertujuan memberikan fleksibilitas dalam penetapan upah minimum.
“Jadi kalau ada yang bertanya, berapa kenaikannya Pak Menteri? Ya tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilihnya mungkin 0,6, 0,7, 0,8, dan kita berharap bisa juga 5,5 gitu ya,” ujarnya.
Yassierli juga mendorong adanya dialog dalam proses penetapan upah minimum di setiap daerah. Selain itu, dia berharap agar Dewan Pengupahan Daerah dapat lebih bijak dalam melihat, menentukan, dan memberikan rekomendasi sesuai kondisi masing-masing daerah.
“Ada daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, tapi hanya di satu dua kabupaten. Tentu akan berbeda kasusnya ketika pertumbuhan ekonominya lebih merata,” katanya.
Yassierli kemudian menekankan bahwa PP terkait pengupahan tersebut telah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.
Selain perluasan besaran alfa, kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk aktif memberikan rekomendasi penetapan UMP 2026 juga menjadi kebaruan berikutnya.
“Karena mereka yang paling tahu kondisi daerahnya masing-masing dan ada pertimbangan terkait dengan KHL [kebutuhan hidup layak],” ujar Yassierli.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pengupahan, yang menjadi dasar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026.
Hal tersebut disampaikan Menaker Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2025) malam.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli.
Dia menjelaskan bahwa Prabowo akhirnya memutuskan formula kenaikan upah sebagai berikut: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9.
Keputusan tersebut diambil setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh.