Menteri Tenaga Kerja Tekankan Formula UMP 2026 Masih Dalam Pembahasan

admin.aiotrade 12 Nov 2025 2 menit 19x dilihat
Menteri Tenaga Kerja Tekankan Formula UMP 2026 Masih Dalam Pembahasan


aiotrade, JAKARTA — Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan pernyataan terkait dengan proses pembahasan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Pengumuman resmi mengenai UMP 2026 akan dilakukan pada tanggal 21 November mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai besaran kenaikan UMP tahun depan. Pembahasan masih dalam proses dan berlangsung secara aktif.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“UMP belum, sedang kita bahas,” ujar Yassierli dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025). Ia menjelaskan bahwa fase pembahasan UMP 2026 sedang berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan juga di tingkat provinsi.

Yassierli menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan dialog bersama serikat pekerja dan pengusaha. Salah satu pihak yang terlibat dalam diskusi ini adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk bersabar menantikan pengumuman kenaikan UMP 2026 sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” tutur Yassierli.

Dalam konteks regulasi, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan menetapkan bahwa besaran upah minimum harus diumumkan setiap tahunnya pada tanggal 21 November. Artinya, pemerintah hanya memiliki waktu kurang dari dua minggu untuk menyelesaikan pembahasan tersebut.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim bahwa pemerintah dan pengusaha telah sepakat mengenai formula kenaikan upah minimum 2026. Namun, pembahasan ini tidak melibatkan buruh secara langsung.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa Kemnaker akan menerbitkan peraturan PP baru mengenai pengupahan. Dalam rancangan tersebut, kenaikan upah minimum akan dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Ia menegaskan bahwa rancangan PP ini mencakup besaran indeks tertentu yang menunjukkan kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Indeks tersebut diklaim turun menjadi 0,2 hingga 0,7. Padahal, dalam kenaikan UMP 2025 lalu yang sebesar 6,5%, indeks tersebut dipatok sekitar 0,9.

“Tidak mungkin Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembahasan sebuah produk peraturan pemerintah dalam hal ini tentang pengupahan yang tidak melibatkan serikat buruh,” kata Said dalam konferensi pers daring, Minggu (9/11/2025).

Di sisi lain, Apindo membantah tudingan KSPI yang menyebut bahwa usulan formula kenaikan UMP 2026 yang diajukan oleh pengusaha telah disetujui pemerintah.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyatakan bahwa usulan terkait dengan formula UMP 2026 disampaikan dalam pertemuan Depenas dan bersifat konsultatif, bukan sebagai keputusan akhir.

“Itu meeting Depenas, sedangkan Depenas itu laporan ke menaker [menteri ketenagakerjaan]. Jadi bukan forum negosiasi, tapi lebih ke konsultasi,” ujar Bob saat dikonfirmasi Bisnis, Minggu (9/11/2025).

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan