Menteri Tenaga Kerja: UMP 2026 Tak Akan Turun Meski Ekonomi Negatif

admin.aiotrade 17 Des 2025 3 menit 14x dilihat
Menteri Tenaga Kerja: UMP 2026 Tak Akan Turun Meski Ekonomi Negatif


JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun 2026 tidak akan mengalami penurunan, meskipun pertumbuhan ekonomi di suatu daerah tercatat negatif. Pernyataan ini disampaikan saat ia dikonfirmasi terkait formula kenaikan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

“Tidak ada istilahnya upahnya turun,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (17/12/2025). Ia menegaskan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan PP yang baru ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

PP tersebut menetapkan rumus perhitungan kenaikan upah minimum sebagai berikut: inflasi ditambah dengan (pertumbuhan ekonomi dikali alfa), dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9. Menurut Yassierli, inflasi yang digunakan adalah inflasi year on year, yaitu kenaikan harga barang dari tahun lalu ke tahun berjalan. Selain itu, formula juga memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikali dengan alfa.

Alfa sendiri merupakan indeks yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. “Jika pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah akan mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi,” jelas Yassierli.

Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Dewan Pengupahan Daerah. “Kami percaya mereka memiliki data yang cukup mengenai pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing,” tambahnya.

Yassierli menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dan coaching kepada Dewan Pengupahan Daerah agar dapat memberikan rekomendasi yang tepat dan sesuai dengan kondisi ekonomi setiap daerah. Ia menilai bahwa para anggota dewan memahami faktor-faktor yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi di wilayah mereka serta sektor-sektor yang dominan.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP tentang Pengupahan yang mengatur formula dan mekanisme penetapan UMP 2026 hingga UMK. PP ini juga memerintahkan perhitungan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah masing-masing. Hasil perhitungan tersebut kemudian diserahkan kepada gubernur sebagai bentuk rekomendasi.

Selanjutnya, PP juga mewajibkan gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan UMP, upah minimum sektoral provinsi (UMSP), serta dapat menetapkan UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). “Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata Yassierli, Selasa malam.

Proses Penetapan Upah Minimum

Berikut adalah langkah-langkah proses penetapan upah minimum berdasarkan PP yang baru:

  • Pengumpulan Data: Dewan Pengupahan Daerah mengumpulkan data mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing.
  • Perhitungan Berdasarkan Rumus: Menggunakan rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9.
  • Evaluasi Kondisi Ekonomi: Jika pertumbuhan ekonomi negatif, kenaikan upah minimum akan didasarkan pada inflasi.
  • Rekomendasi ke Gubernur: Hasil perhitungan diserahkan kepada gubernur sebagai rekomendasi.
  • Penetapan Akhir: Gubernur menetapkan besaran kenaikan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK.

Peran Dewan Pengupahan Daerah

Dewan Pengupahan Daerah memainkan peran penting dalam proses penetapan upah minimum. Mereka bertugas:

  • Memastikan penggunaan data yang akurat dan relevan.
  • Melakukan evaluasi terhadap kondisi ekonomi lokal.
  • Memberikan rekomendasi yang realistis dan sesuai dengan kebutuhan pekerja serta pelaku usaha.

Dukungan dari Kemenaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan dukungan melalui:

  • Koordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah.
  • Pelatihan dan pembinaan agar dewan dapat bekerja secara efektif.
  • Pemantauan proses penetapan upah minimum untuk memastikan keadilan dan kesesuaian.

Dengan adanya PP ini, diharapkan proses penetapan upah minimum menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan